Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Kadis PUPR Taliabu Hingga Direktur PT DSM Ditahan di Rutan Ternate

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara menahan dua tersangka kasus MCK Individual T.A 2022

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
TERSANGKA - Kadis PUPR Taliabu Suprayidno dan Direktur PT DSM ditahan di Rutan kelas II B Ternate karena ditetapkan sebagai tersangka kasus MCK, Senin (17/2/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara menahan dua tersangka kasus MCK Individual T.A 2022.

Keduanya Suprayidno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu dan Direktur PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM), Anton.

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, menyampaikan kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Ternate.

Baca juga: Nilai Ekspor Impor Maluku Utara per Januari 2025 Turun, Volume Naik

Tersangka Suprayidno ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, nomor: PRIN-43/Q.2.19/Fd.2/02/2025, tertanggal 17 Februari 2025.

Sedangkan tersangka Anton berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Kajari Pulau Taliabu nomor: PRIN-42/Q.2.19/Fd.2/02/2025, tertanggal 17 Februari 2025.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Ternate," ungkap Nazamuddin, Senin (17/2/2025).

Baca juga: Jamie Carragher Terheran-heran Ucapan Enzo Maresca soal Chelsea Belum Siap Liga Champions: Ini Lawak

Dalam perkembangan kasus MCK tersebut, penyidik jaksa Kejari Pulau Taliabu telah memeriksa sebanyak 57 saksi.

Dari kasus ini, tersangka yang ditahan bertambah menjadi 4 orang.

Dua tersangka merupakan ASN aktif Dinas PUPR Pulau Taliabu, satu tersangka lainnya berperan selaku pelaksana kegiatan, dan terakhir tersangka Anton selaku Direktur PT. DSM. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved