Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Wawancara Eksklusif Sherly Laos setelah Dilantik Jadi Gubernur Malut, Ungkap 3 Pesan Prabowo

Simak wawancara eksklusif dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos atau Sherly Tjoanda, yang baru saja selesai dilantik oleh Presiden Prabowo Subian

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
YouTube Sekretariat Presiden
WAWANCARA SHERLY LAOS - Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos atau Sherly Tjoanda (kanan) bersama putranya Edbert Laos saat diwawancara setelah pelantikan. Gambar tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam wawancara itu, Sherly Laos pertama-tama mengungkapkan perasaannya serta tiga pesan yang disampaikan oleh Prabowo Subianto. 

Pelantikan resmi dijadwalkan berlangsung pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 20 Februari 2025

Waktu: 10.00 WIB

Tempat: Istana Kepresidenan, Jalan Veteran Nomor 17, Jakarta Pusat, Indonesia

Acara ini diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur pelantikan serentak bagi gubernur beserta wakilnya, bupati beserta wakilnya, serta wali kota beserta wakilnya.

“Pelantikan insyaallah akan diselenggarakan di Istana Negara, pukul 10.00 pagi,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. 

Ketentuan Pelantikan

Pelantikan ini berlaku bagi pejabat yang terpilih melalui Pilkada 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 22A Ayat (1) Perpres RI 2025: Jadwal berlaku apabila tidak ada perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, atau apabila perselisihan tersebut tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MK tanggal 4 dan 5 Februari 2025.

Pasal 22A Ayat (2) Perpres RI 2025: Pelantikan dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan jika terdapat: Perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir. Perselisihan yang mengharuskan pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang, setelah seluruh rangkaian putusan MK terselesaikan. Faktor keadaan memaksa (force majeure).

Rangkaian Acara Pelantikan

Mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2016, urutan acara pelantikan tetap sebagai berikut:

Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya

Pembacaan Keputusan Presiden (untuk gubernur dan wakil gubernur) atau Keputusan Menteri (untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota)

Pengucapan sumpah/janji jabatan yang dipandu oleh pejabat pelantik

Penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan

Pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved