Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Graal Taliawo

DPD Dukung Kepentingan Daerah dan Masyarakat Adat di RUU Revisi Keempat UU Minerba

DPD RI genjot membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : Humas Graal
RAPAT - R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. yang merupakan anggota DPD-RI dari Maluku Utara sekaligus perwakilan Komite II dalam rapat tersebut, Jumat (21/2/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - DPD RI genjot membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pembahasan itu lewat rapat bersama antara DPD-RI, pemerintah, Kementerian hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Rapat yang berlangsung di ruangan Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI ini akhirnya membuahkan hasil, DPR resmi mengesahkan RUU tersebut pada 18 Februari 2025.

Baca juga: UBS di Pegadaian Naik Rp 9 Ribu, Antam? Ini Harga Emas serta Buyback Jumat 21 Februari 2025

Senator Graal bersama Agustinus R Kambuaya selaku anggota DPD-RI dari Papua Barat Daya menunjukkan data kuantitatif banyaknya konflik lahan tambang dengan masyarakat adat di Indonesia.

Tidak terkecuali di Maluku Utara, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan daerah pertambangan lain. 

“Perlu unsur kehati-hatian dalam pengelolaan wilayah pertambangan dan mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat adat,” ucap Graal dalam keterangan yang diterima TribunTernate.com, Jumat (21/2/2025).

Lebih lanjut, Graal menuturkan, diperlukan pemetaan secara partisipatif bersama masyarakat adat untuk menentukan dan memperjelas tata lahan lokasi hutan adat, hutan lindung, lahan pertambangan, dan sebagainya.

Dalam UU ini diakomodasi bahwa masyarakat adat berperan sebagai subjek yang dilibatkan dalam penerimaan manfaat dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

DIM ke Baleg
RAPAT - Ketua Komite II DPD-RI menyerahkan DIM ke Baleg DPR-RI

Kata Graal, RUU ini masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, yaitu dalam Daftar Kumulatif Terbuka.

Artinya, dapat diajukan berdasarkan kebutuhan. Untuk konteks RUU ini, kebutuhannya adalah akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga mengharuskan adanya perbaikan/revisi dengan segera.

Pembahasan RUU Minerba adalah wujud komitmen negara termasuk DPD, untuk aktif mengupayakan terwujudnya penyelenggaraan pengelolaan mineral dan batubara yang mengedepankan kesejahteraan rakyat dan ramah terhadap lingkungan.

"Kita semua tentu punya tanggung jawab moral untuk itu," ucapnya.

Berikut Hasil Pembahasan secara tripartit

Secara konstitusional, pembahasan RUU dilakukan tripartit dengan melibatkan DPR-RI, Pemerintah, dan DPD-RI.

Karena merupakan RUU usulan DPR, maka DPR menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), lalu setiap fraksi, Pemerintah, dan DPD menyampaikan DIM tanggapan atas perubahan substansi atau perubahan redaksi dari DIM DPR tersebut.

DPD melalui Komite II yang membidangi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, turut memperjuangkan beberapa gagasan yang tentu secara garis besar berkaitan kepentingan daerah.

Perguruan Tinggi menerima manfaat

DPD sepakat dan mendorong bahwa Perguruan Tinggi perlu menerima manfaat dari aktivitas pertambangan, khususnya perguruan tinggi yang berada di kabupaten/provinsi lokasi eksplorasi.

Manfaat dari perolehan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas perlu memperhatikan, royalti atau manfaat yang diberikan kepada perguruan tinggi terbagi dalam 2 bentuk.

“Dana abadi untuk kepentingan jangka panjang perguruan tinggi dan dana untuk menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi,” jelas Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si.

Keberpihakan kepada masyarakat adat

Konflik lahan pertambangan kerap bersinggungan dengan masyarakat adat.

Selama ini dan dalam konteks ini, peran masyarakat adat cenderung belum diperhatikan secara optimal.

Keberadaan dan eksistensi sejumlah masyarakat adat terancam karena lingkungan hidup mereka masuk kawasan IUP.

Baca juga: 2 Putra Tidore Dilantik Presiden Prabowo Jadi Bupati dan Wabup di Tanah Papua

Contohnya seperti suku Tobelo Dalam di Halmahera Timur.

"Lahan-lahan itu bertuan. Kita semua tentu mengharapkan konflik serupa tak terulang lagi," ujarnya.

Pelestarian Hutan Lindung dan Konservasi

DPD turut menggagas hutan lindung dan hutan konservasi harus bebas dari area pertambangan karena fungsinya yang begitu urgen untuk kehidupan makhluk hidup.

Dalam pengertian sederhana, hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Fungsi ini begitu besar sehingga kawasan hutan lindung dan hutan konservasi perlu dilindungi, lestari, dan terbebas dari IUP. Tidak ada ruang atasnya untuk pertambangan,” jelas Senator Graal.

BUMD bisa kelola tambang

Yang juga menjadi semangat DPD dalam proses pembahasan kemarin adalah, perlunya pelibatan daerah dalam hal pengelolaan tambang, termasuk BUMD dan Pemerintah Daerah.

Ini sebagai bentuk dari penegasan bahwa daerah tidak boleh diabaikan dan ditinggalkan dalam pengelolaan potensi pertambangan di daerahnya.

Kepentingan daerah harus diakomodasi dan frase BUMD pun masuk dalam norma RUU.

Terkait pelaksanaan reklamasi pascatambang, DPD meminta agar Pemerintah Daerah dilibatkan.

Norma ini kemudian dimasukkan dalam pasal terkait pelaksanaan reklamasi pascatambang.

DPD sebagai peninjau

Demi kepentingan daerah, DPD perlu turut serta meninjau jalannya aktivitas pertambangan.

DPR, Pemerintah, dan DPD komitmen untuk melaksanakan tugas peninjauan dan pemantauan atas pelaksanaan undang-undang ini agar tujuan yang diharapkan bisa tercapai.

Baca juga: Kabar Buruk Chelsea, Noni Madueke Cedera dan Harus Absen Lama, Susul Nicolas Jackson dan Marc Guiu

Penghargaan dan apresiasi DPD berikan kepada Baleg DPR selaku tuan rumah yang telah mewadahi pembahasan panjang atas RUU ini, dan mengakomodasi beberapa gagasan yang disampaikan DPD.

"Semoga UU ini dapat memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia, khususnya di sektor mineral dan batubara," harap Graal. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved