Minggu, 19 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

Ini Tanggapan Akademisi Unkhair Ternate Soal Pengangkatan Staf Khusus Kepala Daerah

Pengangkatan staf khusus sudah dimulai sejak 2015 di era Wali Kota Tidore sebelumnya Achmad Mahifa, dan berlanjut hingga saat ini

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Istimewah
POLEMIK: Akademisi Unkhair Khairun Ternate, Maluku Utara Gunawan S Tauda. Pengangkatan staf khusus sudah dimulai sejak 2015 di era Wali Kota sebelumnya Achmad Mahifa, dan berlanjut hingga saat ini. 

TRIBUNTERNATE COM, TIDORE - Pemberitaan terkait pengangkatan staf khusus oleh Wali Kota Tidore yang baru dilantik, mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Di mana pemberitaan soal pengangkatan staf khusus oleh Muhammad Sinen tidak berdasarkan fakta.

Pasalnya Muhammad Sinen baru dilantik 20 Februari lalu, dan belum sekalipun melakukan kebijakan yang bersifat administratif.

Hal ini mendapat tanggapan dari Akademisi Unkahir Ternate Gunawan S Tauda.

Baca juga: Tidak Benar Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Angkat Staf Khusus

Ia menjelaskan, pengangkatan staf khusus sudah dimulai sejak 2015 di era Wali Kota sebelumnya Achmad Mahifa, dan berlanjut hingga saat ini.

Pengangkatan staf khusus mengacu pada Perwali Pengangkatan Staf Khusus, dengan kriteria dan kepakaran tertentu.

"Staf khusus saat ini diangkat oleh Ali Ibrahim dan perintah lisan dari Kepala BKN terkait staf ahli/khusus lebih bersifat imbauan pembatasan, bukan larangan."

"Karena selaku kepala daerah, wali kota dalam menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berwenang untuk mengangkat staf ahli/khusus sesuai kriteria tertentu, "jelasnya.

Gunawan menambahkan, hal ini sama persis dengan DPRD yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang Pemda untuk mengangkat Tim Ahli AKD.

Baca juga: Tidak Benar Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Angkat Staf Khusus

"Sementara, imbauan lisan Kepala BKN berlaku mutlak terhadap larangan pengangkatan pegawai non ASN dan catatan pentingnya, belum ada regulasi tertulisnya, sehingga belum berkekuatan hukum apapun, "tambah Gunawan.

Sebelumnya Muhammad Sinen dinilai langgar aturan BKN yang melarang kepala daerah terpilih mengangkat Staf khusus.

Yang mana pemberitaan tersebut juga mendapat tanggapan dari staf Khusus Wali Kota yang diangkat pada masa pemerintahan Wali Kota Ali Ibrahim, yakni Rustam Ismail dan Bonita S. Manggis. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved