Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

Tidak Benar Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Angkat Staf Khusus

"Soal pengangkatan staf khusus Wali Kota Tidore, sebetulnya saya diangkat dan di SK kan oleh Wali Kota sebelumnya, "kata Rustam Ismail

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Istimewah
POLEMIK: Staf Khusus Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Rustam Ismail. Dikatakan keliru jika Muhammad Sinen (Wali Kota terpilih) mengangkatnya sebagai staf khusus 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Staf khusus Wali Kota Tidore Kepulauan Rustam Ismail menyoal sebuah berita belum lama ini.

Pemberitaan itu menyangkut pengangkatan staf khusus yang dilakukan Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen.

Di mana pengangkatan staf khusus dilarang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi kepala daerah terpilih.

Dikatakan, pemberitaan terkait Muhammad Sinen mengangkat staf khusus adalah tidak benar.

Baca juga: SPPG Halmahera Selatan Utamakan Vendor Lokal untuk Program Makanan Bergizi Gratis

Karena itu ia menganggap bahwa pemberitaan tersebut bersifat subjektif, tanpa mengkroscek fakta yang ada.

Sebab staf khusus yang dijabatnya saat ini merupakan SK dari Wali Kota sebelumnya Ali Ibrahim.

"Soal pengangkatan staf khusus Wali Kota sebetulnya diangkat dan di SK kan oleh Wali Kota sebelumnya."

"Dan itu tidak melanggar aturan, itu sah selama belum ada perubahan."

"SK kami (para staf khusus) terbit Januari 2025 dan tidak ada masalah dalam SK itu, "ungkapnya, Selasa (25/2/2025).

Artinya keliru jika Muhammad Sinen mengangkatnya sebagai staf khusus.

Hematnya, Muhammat Sinen belum ada kebijakan bersifat administrasi yang ditandatangani pasca dilantik baru-baru ini.

"Kenapa wartawan tidak cek atau konfirmasi dulu ke kami, sebelum memuat dan menyebarkan berita itu."

"Bisa-bisa masuk dalam kategori pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ini, "tegas Rustam Ismail.

Terkait imbauan larangan mengangkat staf khusus oleh BKN dan Kemendagri, Rustam berpendapat, bila pemerintah daerah merasa penting untuk membantu pemerintah dalam aspek hukum, dan selama belum ada aturan tertulis tentang larangan tersebut, maka tidak ada masalah.

Senada, Bonita S Manggis, staf khusus Wali Kota Tidore Kepulauan yang diangkat Ali Ibrahim memaparkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved