Rabu, 8 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Usut Aktivitas Perusahaan Nikel di Halmahera Timur, Pegawai 2 OPD Dimintai Keterangan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan aktivitas salah satu perusahaan nikel di Halmahera Timur

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
PENYELIDIKAN - Dirkrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu. Ia mengatakan saksi-saksi aktivitas perusahaan nikel di Halmahera Timur dimintai keterangan, Senin (20/1/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan aktivitas salah satu perusahaan nikel di Halmahera Timur.

Perusahaan itu diduga menjual ore atau bijih nikel secara ilegal. Di mana, perusahaan tersebut juga memiliki kendala persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Soal dugaan jual bijih nikel saat ini penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dari dua instansi,” ucap Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Minta Maaf ke Marc Cucurella, Frank Leboeuf ke Bek Chelsea: Saya Dulu Kejam Sekali Padanya

Dikatakan, dari tahap penyelidikan ini pegawai dua dinas di Pemprov Maluku Utara yakni Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut) ikut dimintai keterangan.

“Sejumlah saksi terkait sudah kami mintai keterangan termasuk dari dua dinas di Pemprov Maluku Utara,” ucapnya.

Disentil terkait keterangan ahli dalam kasus ini, Edy mengakui masih didiskusikan secara internal.

“Intinya dalam melakukan proses penyelidikan sebuah kasus tentu kita juga investigasi atau proses. Sehingga semuanya menjadi jelas dengan data yang konkrit," katanya.

Sementara itu, pihak perusahan Hendra PS saat dikonfirmasi via WhatsApp secara singkat mengakui Ditreskrimum Polda Malut sedang melakukan penyidikan terkait hal tersebut.

Untuk diketahui, dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual itu telah siap untuk diproduksi.

Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepadan perusahaan lainnya.

Baca juga: Dilarang Marah-marah, Sherly Laos Ingatkan Istri-istri Bupati Wali Kota: Buktikan dengan Kinerja

Bahkan Dinas ESDM Maluku Utara pada tahun 2018 telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.

Namun faktanya perusahaan hanya melakukan sekali penyetoran pada tahun 2018 senilai Rp124.120.000. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved