Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Bawa Cap Tikus, Dua IRT Asal Halmahera Barat Diringkus Polisi

Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan anggota Polsek Oba Utara, Tidore, Maluku Utara karena didapati membawa miras dengan tujuan halmahera tengah

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : Ipda Suherlin/Kapolsek Oba Utara
MIRAS - Dua IRT dan barang bukti miras diamankan anggota Polsek Oba Utara, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan anggota Polsek Oba Utara, Tidore, Maluku Utara.

Kedua IRT bernama Ona Lumrah (45) dan Melda Luma (41) itu merupakan warga Desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat.

Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin mengatakan, kedua IRT ini diamankan saat patroli di jalan raya Dusun Hijrah, Desa Galala.

Baca juga: Disparbud Halmahera Timur Sediakan Kelas Bahasa Asing untuk Pengelola Wisata

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Gebrakan Sherly Laos di Misi Dagang - Mutasi Jabatan Kapolda Maluku Utara

Pada saat patroli, lanjut Ipda Suherlin, pihaknya menemukan mobil pickup Granmax warna putih dengan nomor polisi DG 1170 XY, yang dikenderai seorang pria bernama Maklon dan ditumpangi dua IRT tersebut.

“Mobil tersebut membawa singkong yang diisi ke dalam karung, namun saat diperiksa ditemukan juga miras,” jelas Ipda Suherlin.

Dengan temuan itu, kata Ipda Suherlin, anggotanya menahan mobil itu dan dibawa ke Polsek bersama pemiliknya.

Saat dilakukan interogasi, lanjut Ipda Suherlin, miras tersebut dari Desa Baru yang akan dibawa ke Kota Weda, Halmahera Tengah.

“Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 287 kantong sementara dua IRT juga kita amankan dan proses tipiring,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved