Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Ternate

Dinilai Tabrak Aturan, Dinas PUPR Ternate Warning Pemilik Lahan di 2 Kelurahan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternte, Maluku Utara akan proses hukum seorang pemilik lahan

TribunTernate.com/istimewa
KEBIJAKAN - Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan Dinas PUPR Kota Ternate, Jumat (10/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternte, Maluku Utara akan proses hukum seorang pemilik lahan.

Hal itu dilakukan, karena pemilik lahan bernama Muhammad Fadly Damaatas diduga melakukan tindak pidana alih fungsi lahan hutan dijadikan sebagai pemukiman. 

Diketahui, aktivitas pembukaan lahan secara ilegal itu dilakukan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Baca juga: Cegah Tindakan Meninggal Tak Wajar, Polda Malut Ajak Masyarakat Peduli Kondisi Psikis Orang Sekitar

Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan Dinas PUPR Kota Ternate, Junaidi Sergi, menyebutkan bahwa aktivitas pembukaan lahan tersebut  terjadi di Kelurahan Ngade dan Kelurahan Sasa

Di mana, Kata dia, dua wilayah tersebut sudah masuk dalam kategori HPK.

"Apalagi di Kelurahan Sasa, kawasan Perkebunan itu dilakukan pembukaan lahan dengan tak memiliki izin."

"Kita suda berkoordinasi dengan pihak Kepolisian masalah ini, karena dia (Muhammad Fadly Dama)  
mengubah lahan berstatus lahan Hutan Produksi menjadi lahan hutan menjadi pemukiman," ungkapnya, Jumat (11/4/2025).

Untuk itu, menurutnya, lahan hutan yang seharusnya menjadi kawasan lindung dialihfungsikan untuk membangun rumah atau permukiman yang justru sangat bertendangan. Bahkan sudah melanggar Hukum lingkungan.

"Tindakan itu melanggar peraturan terkait pengelolaan hutan dan lahan Melanggar aturan tata ruang Perda Kota Ternate No 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Ternate," jelasnya.

Baca juga: Selundupkan Cap Tikus di Mobil Muatan Singkong, IRT Asal Jailolo Diringkus Polisi

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, mengatakan bahwa kepada warga dapat meminta izin terlebih dahulu jika ingin melakukan aktivitas pemukiman di area yang dimaksud.

"Jika memaksa ingin melukukan aktifitas pemukiman (membuka lahan), maka harus mengurus ijin terlebih dahulu" Katanya 

"Alasan dilarang di wilayah tersebut karena memang itu bukan lagi menjadi kawasan pemukiman. bahwa saat ini pihaknya sudah menyurat ke para pemilik lahan untuk segera mengurus izin," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved