Pemkot Ternate
Dinilai Tabrak Aturan, Dinas PUPR Ternate Warning Pemilik Lahan di 2 Kelurahan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternte, Maluku Utara akan proses hukum seorang pemilik lahan
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternte, Maluku Utara akan proses hukum seorang pemilik lahan.
Hal itu dilakukan, karena pemilik lahan bernama Muhammad Fadly Damaatas diduga melakukan tindak pidana alih fungsi lahan hutan dijadikan sebagai pemukiman.
Diketahui, aktivitas pembukaan lahan secara ilegal itu dilakukan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Baca juga: Cegah Tindakan Meninggal Tak Wajar, Polda Malut Ajak Masyarakat Peduli Kondisi Psikis Orang Sekitar
Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan Dinas PUPR Kota Ternate, Junaidi Sergi, menyebutkan bahwa aktivitas pembukaan lahan tersebut terjadi di Kelurahan Ngade dan Kelurahan Sasa
Di mana, Kata dia, dua wilayah tersebut sudah masuk dalam kategori HPK.
"Apalagi di Kelurahan Sasa, kawasan Perkebunan itu dilakukan pembukaan lahan dengan tak memiliki izin."
"Kita suda berkoordinasi dengan pihak Kepolisian masalah ini, karena dia (Muhammad Fadly Dama)
mengubah lahan berstatus lahan Hutan Produksi menjadi lahan hutan menjadi pemukiman," ungkapnya, Jumat (11/4/2025).
Untuk itu, menurutnya, lahan hutan yang seharusnya menjadi kawasan lindung dialihfungsikan untuk membangun rumah atau permukiman yang justru sangat bertendangan. Bahkan sudah melanggar Hukum lingkungan.
"Tindakan itu melanggar peraturan terkait pengelolaan hutan dan lahan Melanggar aturan tata ruang Perda Kota Ternate No 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Ternate," jelasnya.
Baca juga: Selundupkan Cap Tikus di Mobil Muatan Singkong, IRT Asal Jailolo Diringkus Polisi
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib, mengatakan bahwa kepada warga dapat meminta izin terlebih dahulu jika ingin melakukan aktivitas pemukiman di area yang dimaksud.
"Jika memaksa ingin melukukan aktifitas pemukiman (membuka lahan), maka harus mengurus ijin terlebih dahulu" Katanya
"Alasan dilarang di wilayah tersebut karena memang itu bukan lagi menjadi kawasan pemukiman. bahwa saat ini pihaknya sudah menyurat ke para pemilik lahan untuk segera mengurus izin," tandasnya. (*)
Perda Nomor 1 Tentang RPJMD Ternate 2025-2029 Disahkan, Amin Subuh Tekankan Ini |
![]() |
---|
34 Pedagang Pandara Kananga Curhat ke Wakil Wali Kota Ternate, di Antaranya Soal Biaya Sewa |
![]() |
---|
Wali Kota Ternate Tauhid Soleman Soroti Kesiapan Panitia CSS AKOPSI XXIII 2025 |
![]() |
---|
Program Umrah Gratis Pemprov Maluku Utara Diapresiasi Warga Halmahera Timur |
![]() |
---|
Mayoritas Koperasi Merah Putih di Ternate Belum Beroperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.