Halmahera Timur

Tingkatkan Kontribusi Perusahaan Tambang di Daerah, DPRD Halmahera Timur Target Sahkan 2 Perda

TribunTernate.com/Amri Bessy
TAMBANG : Kantor DPRD Halmahera Timur. DPRD Halmahera Timur bakal mengesahkan dua perda terkait perusahaan tambang. 

TRIBUNTERNATE.COM, HALMAHERA TIMUR - DPRD Halmahera Timur menargetkan pengesahan dua Perda perusahaan tambang.

Perda tersebut terkait Corporate Social Responsibility (CSR) dan program Pengembangan dan Pemberdayaan Manusia (PPM) pada rapat paripurna Juni 2025 mendatang.

Perihal tersebut disampaikan Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus E Maneke.

Hal tersebut dilakukan untuk mengatur kontribusi perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur bertujuan agar dapat mendorong pembangunan daerah.

Kedua Perda tersebut sementara dilakukan pembobotan materi oleh Komisi III DPRD Halmahera Timur.

Baca juga: Pemkab Morotai Alihkan Pembayaran Tunjangan Imam dan Pendeta Lewat Dana Desa

Baca juga: Wali Kota Ternate Tauhid Soleman Hadiri Pemasangan Tiang Alif di Masjid Ar-Rahman

"Jadi dilakukan pembobotan bersama mitra kerja dan staf ahli pemerintah. DPRD melalui Komisi III, sementara memboboti materi Perda tersebut untuk kemudian disahkan,” jelasnya, Senin (21/4/2025).

Pada 8 April 2025, DPRD Halmahera Timur sudah rapa terlebih dahulu.

"Sementara hasilnya rapat itu, menyepakati kedua Perda tersebut yang bakal diparipurnakan pada akhir masa sidang II atau awal masa sidang III tahun ini," ujarnya.

Idrus bilang masa sidang II terhitung sejak Februari-Mei 2025, sedangkan masa sidang III digelar Juni-September 2025.

"Sedangkan materi Perda itu akan dirampungkan oleh Komisi III. Jika sudah rampung, baru bisa dilakukan paripurna pada masa sidang II atau masa sidang III nanti oleh DPRD Halmahera Timur," pungkasnya.(*)