Pemkot Ternate
Dinas Sosial Ternate Salurkan Bansos untuk 3.216 PKM
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I untuk 3.216 KPM atau 5.198 jiwa di Kota Ternate ini, disalurkan melalui BRI dan PT. Pos
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ternate, Maluku Utara, telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap I tahun 2025.
Bansos itu diperuntukkan kepada 3.216 Keluarga Penerima Manfaat (PKM).
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Sosial Kota Ternate, Muhammad Irvan Gaus, Senin (21/4/2025).
Baca juga: Alasan Enzo Maresca Langsung Pergi setelah Pedro Neto Gol, Kini Bos Chelsea Diskors Laga Everton
Dia menyampaikan, Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I untuk 3.216 KPM atau 5.198 jiwa di Kota Ternate ini, disalurkan melalui BRI dan PT. Pos Indonesia dengan total nominal bantuan sebesar Rp1.881.216.411.
"Penyaluran bantuan pada PKH dilakukan dalam empat tahap atau per triwulan."
"Untuk tahun ini, tahap pertama sudah disalurkan, nanti tahap kedua, ketiga dan keempat akan disalurkan per triwulan," ujar Irvan.
Menurutnya, program bansos tersebut, diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat miskin dan rentan miskin, dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup, serta mengurangi kemiskinan.
“PKH disalurkan melalui KKS dan dapat digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan,” ungkap Irvan.
Dia menambahkan, PKH diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, yang terbagi menjadi tiga komponen yakni kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Baca juga: Virgo Egois ke Pasangan, Sagitarius Frustasi? Ramalan Zodiak Cinta Selasa 22 April 2025
"Kriteria penerima manfaat PKH pada bidang kesehatan misalnya keluarga yang memiliki ibu hamil dengan maksimal 2 kali kehamilan dan keluarga yang memiliki anak," terang Irvan.
Pada bidang pendidikan, lanjut Irvan, keluarga yang memiliki anak SD/MI dan sederajat atau SMP/MTs dan sederajat atau SMA/MA.
"Sedangkan pada bidang kesejahteraan sosial, meliputi keluarga yang memiliki maksimal 1 orang lansia dan keluarga yang memiliki maksimal 1 orang disabilitas berat,” pungkasnya. (*)
Perda Nomor 1 Tentang RPJMD Ternate 2025-2029 Disahkan, Amin Subuh Tekankan Ini |
![]() |
---|
34 Pedagang Pandara Kananga Curhat ke Wakil Wali Kota Ternate, di Antaranya Soal Biaya Sewa |
![]() |
---|
Wali Kota Ternate Tauhid Soleman Soroti Kesiapan Panitia CSS AKOPSI XXIII 2025 |
![]() |
---|
Program Umrah Gratis Pemprov Maluku Utara Diapresiasi Warga Halmahera Timur |
![]() |
---|
Mayoritas Koperasi Merah Putih di Ternate Belum Beroperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.