Pemkab Halmahera Timur
PT STS di Halmahera Timur Setuju Aktivitas Pertambangan Dihentikan Sementara
"Cepat selesaikan, sebab kalau tidak bisa timbul 'korban' lebih banyak, "pinta Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MABA - PT STS di Halmahera Timur, Maluku Utara setuju aktivitas pertambangan dihentikan sementara.
Perihal itu disampaikan Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub saat melakukan mediasi dengan PT STS, Selasa (22/4/2025).
Hadir dalam mediasia juga Kepala Teknik Tambang PT STS Fajar Kemhay (perwakilan), sejumlah warga lingkar tambang.
Lalu Wakil Bupati Halmahera Timur Ubaid Anjas dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Baca juga: Gurabati Open Turnamen 2025: Klasemen Akhir Grup D, FR FC dan Abstrak Jayapura FC ke Fase Gugur
"Kami minta pihak perusahaan untuk sementara waktu menghentikan aktivitas pertambangan, "tegas Ubaid Yakub.
Syarat untuk aktiv kembali, lanjut Ubaid Yakub adalah PT STS secepatnya selesaikan masalah dengan warga lingkar tambang.
"Cepat selesaikan, sebab kalau tidak bisa timbul 'korban' lebih banyak, itu yang kami tidak mau, "tutur Ubaid Yakub.
Permintaan pun disetujui, namun sebelum itu, Fajar Kemhay selaku perwakilan PT STS menghubungi manajemen pusat.
Baca juga: Berkas Tahap I Kasus Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Dilimpahkan ke Kejaksaan
Walhasil, aktivitas PT STS dihentikan sementara ditandai dengan penandatanganan sebuah berita acara.
"Yang ditandatangani surat kesepakatan untuk menghentikan sementara waktu aktivitas perusahaan."
"Hal ini kami lakukan untuk menjaga kestabilan dan keamanan warga dengan perusahaan, "tandas Ubaid Yakub. (*)
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
43 Jamaah Umroh Halmahera Timur Perekam Pembuatan Paspor |
![]() |
---|
Ubaid Yakub: Pers Punya Peran Penting Awasi Kinerja OPD Pemkab Halmahera Timur |
![]() |
---|
Disparbud Halmahera Timur Intens Pengembangan Objek Wisata 3 Kecamatan |
![]() |
---|
DPRD Halmahera Timur Sahkan Ranperda Lindungi Lingkungan Hidup, Ubaid Yakub: Saya Apresiasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.