Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kekerasan Terhadap Jurnalis

Berkas Tahap I Kasus Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Tinggal menunggu dari kejaksaan, apakah berkasnya dinyatakan lengkap atau belum, "kata Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Widya Bhakti Dira

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/M Julfikram Suhadi
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Ternate, Maluku Utara AKP Widya Bhakti Dira saat diwawancarai awak media, Jumat (11/4/2025). Ia mengaku berkas tahap satu kasus pemukulan jurnalis Tribun Ternate sudah dilimpimpahkan ke kejaksaan 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berkas tahap I dugaan pemukulan jurnalis Tribun Ternate M Julfikram Suhadi, akhirnya diserahkan ke Kejari Ternate, Selasa (22/4/2025).

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Widya Bhakti Dira saat dikonfirmasi Tribunternate.com

"Pagi tadi berkasnya sudah kami kirim ke kejaksanaan, "ujar AKP Widya Dira.

"Selanjutnya kita tunggu saja, bagaimana berkasnya, apakah ada yang kurang atau tidak, "sambungnya.

Baca juga: Kemenkum Malut Kawal Ujian Seleksi Pengadaan PPPK Tahap II Kemenkumham Tahun Anggaran 2024

Disebutkan, ketiga tersangka (oknum Satpol PP) dalam kasus ini berinisial JA, JK dan FA.

"Mereka belum ditahan karena tidak ada upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, "jelasnya.

Apakah sejauh ini para tersangka ada upaya damai atau tidak?, katanya tidak ada.

Meski begitu penyidik tetap netral dan tidak membatasi, jika ada upaya dari para tersangka atau keluarga untuk melakukan perdamaian.

"Kami tidak membatasi, tapi tergantung kedua belah pihak karena damai itu salah satu syaratnya adalah kedua bela pihak bersepakat, tidak boleh salah satu pihak. Jadi kami tidak bisa memutuskan sepihak, "pungkasnya.

Seperti yang diketahui, kasus ini melibatkan anggota Satpol PP dan Linmas Kota Ternate dengan 2 jurnalis.

Kedua jurnalis itu adalah M Julfikram Suhadi dari Tribunternate.com dan Fitriyanti Safar dari HalmaheraRaya.com.

Baca juga: Kemenkum Malut Kawal Ujian Seleksi Pengadaan PPPK Tahap II Kemenkumham Tahun Anggaran 2024

Dalam kasus ini, Polres Ternate menerima 2 delik aduan yang dibuat oleh masing-masing jurnalis.

Di mana untuk aduan Fitriyanti Safar juga telah ditetapkan tersangka, yakni anggota Satpol PP bernama Mudasir.

Sejak ditetapkan tersangka, Mudasir ditahan di Rutan Kelas II B Ternate dan berkas tahap I juga telah diserahkan ke kejaksaan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved