Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

Perjuangkan Honorer, Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Sampaikan Ini saat Rakor dengan Kemendagri

Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore, Maluku Utara, akan akan melaksanakan aturan yang diamanatkan Pemerintah Pusat yang sesuai perintah undang-undang

Penulis: Faisal Amin | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Prokopim Tidore Kepulauan
RAKOR - Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen saat Rakor bersama Kemendagri melalui Zoom, Senin (29/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore, Maluku Utara, akan akan melaksanakan aturan yang diamanatkan Pemerintah Pusat yang sesuai perintah undang-undang yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen usai mengikuti Rapat Koordinasi Dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri melalui zoom meeting, Senin (28/4/2025).

Muhammad Sinen mengatakan, apa yang disampaikan Kemendagri maupun Komisi II DPR RI, akan dilaksanakan.

Baca juga: Naik Rp 6 Ribu per Gram: Ini Harga dan Buyback Emas Antam Terbaru, Selasa 29 April 2025

“Namun yang menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah saat ini adalah tenaga honorer yang belum sempat masuk dalam data PPPK yang akan dirumahkan."

"Akan tetapi perlu untuk dipertimbangkan karena ketika kita merumahkan tenaga honorer yang belum masuk dalam pangkalan PPPK, maka akan menimbulkan dinamika dampak pengangguran semakin tinggi di daerah," kata Muhammad Sinen.

Muhammad sinen juga berharap, Pemerintah pusat haru mempertimbangkan kebijakan pemberhentian tenaga honorer.

Sebab menurut Muhammad Sinen, hal itu akan menimbulkan angka pengangguran semakin tinggi.

Baca juga: Ini Harga serta Buyback Emas Antam dan UBS di Pegadaian Terbaru Selasa 29 April 2025: Sama-sama Naik

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan bahwa penataan tenaga honorer di setiap daerah harus tuntas pada Tahun 2025.

Karena, lanjut Ribka, hanya terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Pemerintah Daerah.

“Tidak ada lagi pengangkatan honorer di setiap pemerintah Daerah, sehingga Gubernur, Bupati dan Walikota harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan," tandas Ribka. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved