Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini

"Temuan yang dimaksudkan adalah temuan administrasi, bukan temuan atas pengelolaan anggaran, "ungkap Sahnawi Ahmad, Kabag Bina Kesra Kota Tidore

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Amin
TEMUAN: Kepala Bagian Kersa Setda Kota Tidore Kepulauan Sahnawi Ahmad angkat bicara soal pemberitaan tentang temuan BPK di Bagian Kesra terkait insentif imam dan pendeta, Kamis (28/8/2025). Menurutnya temuan yang dimaksud hanyalah soal nomenklatur bukan pengelolaan anggaran 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Kepala Bagian (Kabag) Bina Kesra Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Sahnawi Ahmad angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara soal dana insentif pemuka agama.

Yang mana ada pemberitaan tentang temuan BPK terkait anggaran tersebut sebesar Rp 4.852.500.000,00 atau Rp 4,8 miliar.

Sahnawi menjelaskan bahwa temuan yang dimaksudkan adalah temuan administrasi, bukan temuan atas pengelolaan anggaran.

"Di aplikasi itu tidak ada pilihan program dengan nama insentif imam sara/pendeta dan pelayaan jemaat, yang ada hanya sebatas rohaniawan."

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Sabet Baznas Award 2025: Bukti Dukungan Kuat Gerakan Zakat

"Jadi temuan ini sebenarnya hanya pada soal nomenklatur program yang diinput melalui SIPD, "katanya saat diwawancarai di diruang kerjanya, Kamis (28/8/2025).

TEMUAN: Kepala Bagian Kersa Setda Kota Tidore Kepulauan Sahnawi Ahmad angkat bicara soal pemberitaan tentang temuan BPK di Bagian Kesra terkait insentif imam dan pendeta, Kamis (28/8/2025). Menurutnya temuan yang dimaksud hanyalah soal nomenklatur bukan pengelolaan anggaran
TEMUAN: Kepala Bagian Kersa Setda Kota Tidore Kepulauan Sahnawi Ahmad angkat bicara soal pemberitaan tentang temuan BPK di Bagian Kesra terkait insentif imam dan pendeta, Kamis (28/8/2025). Menurutnya temuan yang dimaksud hanyalah soal nomenklatur bukan pengelolaan anggaran (Tribunternate.com/Faisal Amin)

Ia menjelaskan, soal penamaan Rohaniawan, pihaknya hanya mengikuti arahan dari pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk disesuaikan dengan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

"Di 2022 itu kami sudah menjalankan proses penyaluran sebagaimana yang dimaksudkan BPK melalui pihak ke tiga."

"Namun di 2023, kami diminta untuk mengubah nomenklaturnya menjadi Rohaniawan oleh BPKAD, "ujarnya.

Kendati demikian, Sahnawi mengaku, kalau persoalan ini sebenarnya sudah dilakukan sanggahan ke BPK dan tidak lagi menjadi masalah, karena substansi dari masalah ini terletak pada soal penamaan program yang diinput melalui SIPD.

"Menurut BPK, kalau programnya diberi nama rohaniawan itu tidak boleh, karena definisi Rohaniawan itu khusus bagi mereka yang telah disumpah dengan kitab suci."

"Sehingga mereka meminta agar kedepan tidak boleh pakai nama rohaniawan, melainkan pihak ke tiga, "tambahnya.

Penyaluran dengan menggunakan pihak ke tiga, kata Sahnawi, tetap dilakukan seperti biasa.

Di mana pihaknya akan menyerahkan langsung kepada pemuka agama yang disaksikan oleh pihak kelurahan/desa.

"Penyaluran insentif bagi pemuka agama ini dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan kami selaku instansi tekhnis telah melakukan itu tepat waktu, "tuturnya.

Pada 2024 dan 2025, para pemuka agama di Tidore telah mengalami peningkatan insentif dibandingkan 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved