Halmahera Timur
Pembukaan HUT ke 22 Halmahera Timur Ditunda, Ini Alasannya
TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Pembukan HUT ke-22 Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara yang dijadwalkan pada Senin 5 Mei 2025 ditunda.
Perihal tersebut disampaikan Ketua Panitia HUT Halmahera Timur, Din Adjision, kepada Tribunternate.com saat ditemui di Pandopo Jiko Mobon, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Jumat (2/5/2025).
"Dengan kegiatan Olahraga dan kesenian sesuai edaran yang telah kami edarkan kepada seluruh desa di Halmahera Timur, yaitu pembukaan pada tanggal 5. Namun karena ada beberapa kendala dan kami akan melakukan rapat pada siang nanti," katanya.
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Kucurkan Rp32 Miliar untuk Pendidikan Gratis
Dikatakan, pihaknya akan berkoordinasi terkait usulan Ketua KONI Halmahera Timur Ricky Cahirul Richfat yang juga selaku Sekda, serta Bupati Ubaid Yakub terkait tanggal yang akan ditentukan sebagai jadwal pembukaan.
"Kami akan mengkonfirmasikan kepada Ketua KONI yaitu Pak Sekda dan Pak Bupati terkait penetapan waktunya pada tanggal 7 atau 8 itu sudah pasti," ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian Halmahera Timur itu mengatakan, hal teknis yang dimaksud adalah kegiatan olahraga di antaranya bola kaki dan bola voli serta seluruh perangkat olahraga lainnya.
"Dari kecamatan yang kita butuhkan adalah tim bola kaki, voli dan seluruh perangkat olahraga lainnya. Dan dari kecamatan sampai saat ini belum sepenuhnya mendaftarkan, kami tetapkan dibuka pada tanggal 5 itu, jelas 31 tim yang akan bertanding."
"Sampai saat ini baru 20 tim lebih yang daftar, jadi kemungkinan pembukaan bergeser ke tanggal 7 hingga 8 Mei," jelasnya.
Baca juga: Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Ternate Serukan Pendidikan Tanpa Diskriminasi
Seraya menambahkan, kendala yang ditemukan adalah keterlambatan pendaftaran peserta dari kecamatan-kecamatan.
"Sehingga ditunda, namun setelah ini kita panitia akan melakukan rapat terkait kendala yang dimaksud agar segera menyelesaikan hal-hal teknis tersebut," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam anggaran. (*)