Kesehatan
3 Penyakit Jantung yang Perlu Segera Ditangani, Jika Terlambat Bisa Sebabkan Kematian
Hal ini diungkapkan oleh Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah dr. Makhyan Jibril Al-Farabi, Sp.JP.
TRIBUNTERNATE.COM - Penyakit jantung merupakan penyakit paling mematikan di dunia.
Jika tidak ditangani secara cepat dan tepat, bisa menyebabkan kematian.
Hal ini diungkapkan oleh Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah dr. Makhyan Jibril Al-Farabi, Sp.JP.
Menurutnya ada tiga jenis penyakit jantung yang paling berbahaya.
Jika kambuh, harus segera ditangani.
"Prinsipnya, penyakit jantung yang paling berbahaya nomor satu ini, adalah ketika terjadi serangan nyeri dada mendadak. Menjalar ke kiri, terus diikuti dengan kesadaran yang menurun," ungkapnya pada talkshow kesehatan yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan, Senin (5/5/2025).
Kondisi ini jika segera ditangani dengan tepat dan benar, pasien akan berangsur-angsur membaik.
Namun, kalau misalnya tidak segera ditangani dengan baik, kondisinya akan mengalami perberatan.
Kedua, kondisi gangguan jantung yang paling berbahaya adalah ketika selesai serangan jantung, langsung alami henti jantung.
dr Jibril pun menjelaskan apa yang dimaksud dengan henti jantung.

"Nah henti jantung itu artinya apa? Kayak mungkin yang kita lihat kemarin ya, di podium ngomong, terus tiba-tiba (serangan) jantung. Dicek kok, sepertinya langsung nggak sadar. Kemungkinan besar serangan jantungnya yang terjadi aritmia," imbuhnya.
Aritmia sendiri adalah detak jantung yang tidak normal, apakah tidak beraturan, terlalu cepat, atau terlalu lambat.
Kondisi ini terjadi saat impuls listrik di jantung tidak bekerja dengan baik.
"Jadi kalau serangan jantung yang berat itu, biasanya dia pingsan, kita raba nadinya. Itu kadang-kadang nadinya sudah nggak ada. Seharusnya yang baik itu, seperti di Negera maju, punya namanya basic life support. Itu harus dilakukan pijat jantung," lanjutnya.
Pijat jantung atau bisa juga dengan Resusitasi Jantung Paru (RJP) adalah upaya mempertahankan aliran darah ke otak dan organ vital lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.