Halmahera Timur

Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat dan PT STS di Halmahera Timur Lakukan Kesepakatan

Dok. Humas Pemkab Halmahera Timur
RAPAT KESEPAKATAN - Tim penyelesaian Pemkab Halmahera Timur bersama PT STS menggelar rapat kesepakatan terkait sengketa lahan masyarakat, Selasa (6/5/2025). Proses ini diprediksi memakan waktu 14 hari. 

TRIBUNTERNATE.COM, HALMAHERA TIMUR - Tim penyelesaian sengketa lahan melakukan rapat koordinasi penyelesaian persoalan masyarakat dan Perusahaan Terbuka Sambaki Tambang Sentosa (PT STS) di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Rapat koordinasi tersebut digelar atas perintah Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub.

Rapat yang berlangsung di Kantor Camat Mab ini dipimpin Asisten I Pemkab Halmahera Timur Nasrun Konoras selaku ketua tim dengan melibatkan instansi teknis, Badan Pertanahan Nasional, Kapolsek Maba, Danramil, dan perwakilan PT STS.

Nasrun Konoras mengatakan, pertemuan tersebut menindaklanjuti hasil rapat di provinsi yang berfokus pada tuntutan penyelesaian sengketa 28 bidang tanah yang terdampak, 16 bidang tanah di Bukit Nyamuk dan sengketa tanah bukit serta sengketa tanah di Tanjung Memeli.

Adapun tuntutan lain adalah komitmen PT STS terkait konsultasi untuk sosialisasi pengembangan rencana induk PPM dan taliasi itu dikembalikan kepada pihak PT STS.

"Tentunya penyelesaian sengketa ini berjalan efektif. Kita akan lakukan penelitian administrasi, yuridis, dan fisik di lapangan," katanya, Selasa (6/5/2025).

"Sehingga tim akan membentuk pos pengaduan di Kantor Camat Maba untuk menampung semua informasi," lanjutnya.

Baca juga: Tumbangkan FR FC, Bombastic FC Melaju ke Babak Semi Final Gurabati Open Tournament

Baca juga: Perolehan Suara PSU Pilkada Taliabu, Trah Mus Masih Dipercaya Pimpin Pulau Taliabu Maluku Utara

Pos pengaduaan bakal dikoordinir oleh Camat Maba dengan melibatkan forkopimcam dan akan diteliti oleh tim teknis.

“Saya mengimbau kepada warga yang memiliki atau menguasai bidang tanah yang terdampak aktivitas penambangan agar melapor ke pos pengaduan kecamatan disertai dengan bukti administrasi yang yuridis," jelasnya.

Nasrun juga meminta timnya melakukan verifikasi faktual kepada warga pemilik 28 bidang tanah, yang 16 bidang lainnya berada di Bukit Nyamuk dan Tanjung Memeli.

"Jadi kita estimasikan 14 hari ke depan sudah bisa ada penyelesaian. Namun tidak menutup kemungkinan perusahaan ini bisa melebihi target waktu mengingat kompleksitas masalah," tandasnya.(*)