Halmahera Timur
Alasan Pemkab Halmahera Timur Desak Revisi Dokumen RI PPM PT STS, 2 Hal Jadi Poin Penting
TRIBUNTERNATE.COM, HALMAHERA TIMUR - Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara, mendesak revisi dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI PPM) oleh PT Sambaki Tambang Sentosa (PT STS).
Ada dua hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat lingkar tambang di Kecamatan Maba Tengah dan Kecamatan Maba.
Hal itu disampaikan Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub kepada TribunTernate.com.
"Pertama soal ganti rugi lahan masyarakat yang sudah terkenal dampak kegiatan operasi maupun yang terdampak," katanya, Rabu (7/5/2025).
Ubaid juga menegaskan pemberdayaan desa-desa lingkungan tambang yang berada di kawasan PT STS.
Baca juga: Pengurus Koperasi Merah Putih di Kelurahan Gamalama Ternate Maluku Utara Dibentuk
Baca juga: 18.514 Penduduk Halmahera Selatan Maluku Utara Belum Punya KTP
"Sehingga mereka (PT STS) melakukan inferintasi dan klarifikasi terhadap lahan-lahan masyarakat," jelasnya.
Ubaid pun meminta hal-hal di atas didahulukan.
"Jadi itu dulu yang akan dilakukan oleh tim setelah itu, baru dilakukan bersama-sama dengan pihak PT STS untuk sosialisasi kembali dokumen rencana induk penambangan," terangnya.
"Untuk apa, untuk mensinergikan apa yang menjadi rencana pihak PT STS dan menjadi kebutuhan serta kepentingan masyarakat lingkar tambang," tandasnya.(*)