Halmahera Timur
5 Orang OTW Tersangka Kasus Penambangan Emas Ilegal di Halmahera Timur
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sebelumnya Polres Halmahera Timur menutup aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) pada 5 April 2025.
Yang berlokasinya di Desa Kakara, Kecamatan Wasile Utara, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Selain itu, Polisi juga mengamankan 5 orang yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Menurut Kapolres Halmahera Timur AKBP Hidayatullah, penutupan aktivitas tambang ilegal berdasarkan instruksi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono.
Baca juga: PT ANI Diminta Selesaikan Utang Ketring Rp 2,5 Miliar Milik Warga Halmahera Timur
Setelah menutup, lokasi tambang ilegal dipasang garis polisi sekaligus menyita beberapa barang bukti.

"Setelah pemeriksaan sejumlah saksi ahli dan melalui proses gelar perkara, kami akan segera menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, "ujar AKBP Hidayatullah, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, penindakan ini menjadi komitmen Polres Halmahera Timur dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal."
"Karena selain merusak lingkungan, juga melanggar hukum dan membahayakan keselamatan jiwa, "tegas AKBP Hidayatullah.
Baca juga: KTBH dan TP PKK Meriahkan HUT ke 22 Halmahera Timur dengan Sunatan Massal Gratis
Berikut barang bukti yang disita:
3 unit mesin pompa air (alkon) yang digunakan untuk melakukan penambang emas ilegal.
"Para terduga pelaku disangkakan dengan 158 Undang-undang Minerba nomor 3 tahun 2020, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun, "tandas AKBP Hidayatullah. (*)