Kamis, 21 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

PT ANI Diminta Selesaikan Utang Ketring Rp 2,5 Miliar Milik Warga Halmahera Timur

Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) meminta PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) membayar utang piutang tahun 2014 senilai Rp2,5 miliar

Tayang:
Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: Sekjen GPLT-MU
UTANG - Sekjen GPLT-MU Sudiono Hi Dikir menyerahkan dokumen bukti perjanjian penyelesaian utang-piutang kepada Direksi PT ANI Bob Brata Djaya, Selasa (13/5/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) meminta PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) membayar utang piutang tahun 2014 senilai Rp2,5 miliar.

Di mana, utang miliaran itu terhadap usaha catring milik warga Halmahera Timur.

PT. ANI merupakan perusahaan tambang nikel  tersebut hingga saat ini beroperasi di Halmahera Timur.

Baca juga: Dorong Potensi Besar Musisi Maluku Utara, Sherly Laos Minta Dukungan Menparekraf

Permintaan itu disampaikan GPLT MU secara langsung ke Direksi PT ANI, Bob Brata Djaya, di Jakarta.

Perihal tersebut disampaikan oleh Sekjen GPLT-MU Sudiono Hi Dikir kepada wartawan, Selasa (13/5/2025),

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan, pihaknya sebagai penerima kuasa dari 10 orang warga sebagai usaha kecil di Kota Maba turut menyampaikan soal utang piutang.

"Dalam pertemuan tersebut kami selaku penerima kuasa juga suda menyampaikan banyak hal terkait utang piutang terhadap warga, yang belum dibayarkan sejak tahun 2014," katanya.

Sapaan akrab Bung Ono itu mengatakan, pada pertemuan tersebut pihaknya telah memberikan beberapa dokumen bukti perjanjian antar PT ANI dan warga kepada Bob Brata Djaya.

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Kunker Sherly Laos ke Taliabu Ditunda - Akses Internet di Batang Dua

Ia menyayangkan sikap mantan Dirut PT ANI Burhanudin Badi Djailani sebagai salah satu putra daerah yang diduga tidak bertanggung jawab terkait penyelesaian utang-piutang tersebut.

Untuk itu, Sudiono menegaskan agar PT ANI dapat membayar utang tersebut, paling lambat 15 Mei 2025.

"Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan memboikot seluruh aktivitas produksi PT ANI yang beroperasi di Halmahera Timur, dan juga akan melakukan unjuk rasa besar besaran di kantor pusat PT ANI Jakarta," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved