Halmahera Timur
PT STS Polisikan 14 Warga Halmahera Timur Gara-gara Ikut Aksi, Kasusnya Ditangani Polda Maluku Utara
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sebanyak 14 orang di Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, dipolisikan PT Sambiki Tambang Sentosa (STS).
Mereka dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara akibat diduga terlibat dalam aksi demonstrasi di PT STS pada 21 April 2025.
Laporan itu dimasukan oleh External Officer PT STS, Kukuh Kurniawan Hermanto.
Yang dilaporkan adalah warga Desa Yawanli, Desa Babasaram, Desa Beringin Lamo, dan Desa Wayamli, Kecamatan Maba Tengah.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut Kombes Pol Edy Wahyu Susilo.
“Jadi dari 14 orang itu sudah mendapatkan surat klarifikasi dari kita Ditreskrimum pada 10 Mei 2025,” ucapnya, Jumat (16/5/2025).
Laporan langsung ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/73.a/ IV/2025/ Ditreskrimum pada 24 April 2025.
Laporannya meliputi penganiayaan terhadap security, merusak aset perusahaan, mengancam dengan senjata tajam, dan perampasan aset.
"Jadi saat ini sudah ada 14 orang yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh kita setelah adanya laporan dari pihak perusahaan,” ucapnya.
Ketua Salawaku Institute yang juga warga Halmahera Timur Said Marsaoly menyebut PT STS menuduh warga membawa senjata tajam, menghasut, merampas, dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan ketika melakukan aksi pada 21 April 2025.

Mereka dilaporkan tiga hari setelah aksi demonstrasi di area perusahaan PT STS.
Padahal, aksi protes pada 21 April 2025 itu merupakan respons langsung warga terhadap operasi tambang yang telah menyerobot lebih dari 25 hektare lahan adat Wayamli.
"Warga melakukan blokade untuk menghentikan aktivitas perusahaan yang terus memperparah kerusakan lingkungan. Aktivitas perusahaan telah merusak kebun kelapa dan kawasan hutan adat, serta dilakukan tanpa persetujuan masyarakat setempat," jelas Said.
Menurut analisis citra satelit, aktivitas PT STS telah menimbulkan deforestasi seluas 482,86 hektare yang merusak sungai dan sumber air bersih warga serta merampas ruang-ruang hidup warga.
Padahal, lahan-lahan tersebut adalah ruang produksi ekonomi, ruang pangan.
Upaya represif untuk membungkam kegigihan perjuangan masyarakat adat Wayamli juga ditunjukkan oleh polisi ketika membubarkan paksa warga yang tengah berjaga-jaga di wilayah adatnya dengan cara memborgol paksa.
“Peristiwa ini terjadi pada 21 April 2025 di wilayah adat Wayamli. Saat itu, warga menerima informasi bahwa perusahaan tambang nikel PT STS telah kembali beroperasi di hutan wilayah adat Wayamli," ungkapnya.
Kemudian sekitar pukul 15.30 WIT, kurang lebih 13 warga adat Wayamli diutus untuk naik ke lokasi guna mengecek.
Namun polisi malah mendatangi warga dan memaksa warga untuk pulang dengan cara diborgol.
Warga yang kembali menggelar aksi pada 28 April 2025 pun kembali mendapat kekerasan dari polisi.
Baca juga: Gegara Ini Warga Kelurahan Ubo-Ubo dan Kayu Merah Ternate Disomasi
Baca juga: Puskesmas Buli Jadi Perhatian Pemkab Halmahera Timur, Bakal Perbaiki Pelayanan dan Alat Kesehatan
“Namun aksi itu justru dihadang oleh puluhan personel dari Polres Halmahera Timur yang dibackup sekitar 30 anggota Brimob Polda Malut," tuturnya.
Polisi diduga menembaki warga dengan gas air mata secara brutal tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu.
Hal itu mengakibatkan tiga warga luka-luka serta menyebabkan trauma psikologis mendalam bagi ibu-ibu dan anak-anak yang terlibat dalam aksi untuk memperjuangkan keselamatan ruang hidup dan masa depan.
"Seolah tak cukup, hanya berselang satu hari dari aksi tersebut, sebanyak 14 warga yang ikut dalam aksi protes mendapatkan surat panggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, pada 29 April 2025. Makanya kerja-kerja polisi ini dapat dinilai semakin keberpihakan terhadap kepentingan perusahaan daripada masyarakat adat yang memperjuangkan haknya," tegasnya.
Dengan peristiwa dan legitimasi polisi yang melindungi perusahaan tentu sejumlah elemen dari Jatam Maluku Utara, Salawaku Institute, Jatam Nasional, YLBHI, ICW, Sajogyo Institute, Transparency International (TI) Indonesia yang bersama-sama warga Halmahera Timur mendesak:
1. Mabes Polri agar segera menghentikan kriminalisasi terhadap 14 warga Maba Tengah dan warga lainnya yang menyuarakan penolakan.
2. Mabes Polri agar menyelidiki dugaan kolusi aparat kepolisian dengan pihak perusahaan tambang.
3. Mabes Polri agar memproses secara hukum dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT STS.
4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan segera mengevaluasi dan mencabut seluruh izin lingkungan PT STS, khususnya terkait dampak terhadap wilayah adat dan hutan.
5. Kementerian Kelautan dan Perikanan/Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut agar tidak menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut(KKPRL) untuk jety PT STS di Memeli karena bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halmahera Timur dan prinsip keadilan ekologis.

6. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar menghentikan seluruh kegiatan pertambangan PT STS dan melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas konsesinya.
"Enam tuntutan itu harus direlasisi, karena kebiadaban perusahan sangat merugikan dan menyengsarakan masyarakat adat Halmahera Timur," tandasnya.(*)