Gegara Ini Warga Kelurahan Ubo-Ubo dan Kayu Merah Ternate Disomasi
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Ternate Zulfikran Bailussy menyoroti dengan tegas tindakan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Ternate Zulfikran Bailussy menyoroti dengan tegas tindakan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, melalui pernyataan resminya.
Hal itu menyusul adanya kiriman somasi kepada warga Kelurahan Ubo-Ubo dan Kayu Merah agar segera mengosongkan rumah dan lahan yang mereka tempati.
Somasi tersebut ditandatangani langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, dengan alasan tanah yang ditempati warga selama puluhan tahun tersebut merupakan aset milik Polda Malut.
Baca juga: Alami Kenaikan Harga, Cabai Rawit di Pasar Tradisional Ibukota Bobong Taliabu Rp100 Ribu per Kg
Somasi yang memberikan tenggat waktu 60 hari kepada warga itu, dinilai sangat mengejutkan dan mencederai semangat penyelesaian damai yang sebelumnya telah dibangun.
Zulfikran Bailussy menyebut, hal ini bukan persoalan baru, melainkan selalu muncul setiap kali terjadi pergantian pimpinan Polda di Maluku Utara.
“Sudah hampir 25 tahun masyarakat tinggal di sana. Tidak adil jika tiba-tiba mereka diminta mengosongkan tanpa solusi yang layak. Di mana mereka harus tinggal ?,” ungkapnya, Jumat (16/5/2025).
Ia menegaskan, pada tahun 2020 lalu, terdapat kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dan Polda Malut mengenai status lahan tersebut.
Dalam kesepakatan tersebut, lanjut Zulfikran, lahan milik Polda yang ditempati warga, termasuk fasilitas umum, telah disepakati untuk dihibahkan kepada Pemkot Ternate. Sebagai gantinya, Pemkot juga akan menghibahkan aset tertentu kepada Polda Malut.
Kesepahaman itu kemudian kembali dikuatkan dalam pertemuan lanjutan pada 17 April 2025. Dalam pertemuan ini, Kapolda Malut menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog yang solutif dan mengedepankan prinsip keadilan sosial.
Namun, keluarnya surat somasi yang dikirim langsung ke rumah-rumah warga pada hari ini justru menjadi tanda tanya besar.
Ia menyebut, tindakan itu bertolak belakang dengan pernyataan dan itikad baik yang sebelumnya disampaikan.
“LBH Ansor Ternate meminta dengan hormat agar Bapak Kapolda mempertimbangkan kembali langkah-langkah yang diambil. Dialog dan mediasi harus menjadi pilihan utama."
"Pendekatan yang bijak, manusiawi, dan tidak merugikan masyarakat adalah kunci penyelesaian masalah ini,” ujarnya.
Baca juga: Puskesmas Buli Jadi Perhatian Pemkab Halmahera Timur, Bakal Perbaiki Pelayanan dan Alat Kesehatan
Ia juga mendesak Pemkot Ternate untuk tidak lepas tangan dalam persoalan ini, mengingat kesepakatan hibah yang telah dibangun bersama seharusnya menjadi dasar dalam setiap kebijakan lanjutan.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria di wilayah perkotaan harus mempertimbangkan sejarah pemukiman, aspek sosial, dan hak atas tempat tinggal warga yang sudah menetap puluhan tahun.
“Jangan sampai negara hadir dengan cara yang menakutkan. Negara harus hadir dengan keadilan dan perlindungan,” tegasnya. (*)
Pembangunan KUA Desa Gamlamo: Kakanwil Tekankan Peningkatan Layanan dan Edukasi Sosial Keagamaan |
![]() |
---|
Pembangunan KUA Galela Selatan Dimulai, Kakanwil Kemenag Malut: Inklusif dan Berkualitas |
![]() |
---|
Perjuangkan Pembangunan Jalan di Taliabu, Gubernur Malut Sherly Laos Gandeng Kementerian PUPR |
![]() |
---|
Kadispora Maluku Utara Buka Suara Soal Kelengkapan SPJ Temuan Rp3 Miliar |
![]() |
---|
Sherly Laos Komitmen Perjuangkan Keadilan Fiskal untuk Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.