Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rudapaksa di Halut

BREAKING NEWS: Ayah Angkat di Halmahera Utara Rudapaksa Anak Sejak Kelas 6 SD Hingga 3 SMP

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara tengah menangani kasus dugaan pemerkosaan

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: Istimewa
RUDAPAKSA - Ilustrasi anak 15 tahun di Halmahera Utara dirudapaksa ayah angkatnya, Sabtu (17/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara tengah menangani kasus dugaan pemerkosaan seorang anak.

Mirisnya, korban masih berusia 15 tahun, sementara terduga pelaku yang merupakan ayah angkat korban diketahui berinisial RRT alias Risno (40).

Perihal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu Sofyan Torid.

Baca juga: Debt Collector di Sofifi Ngaku Anggota Polisi saat Rampas Mobil Warga, Ini Kata Kapolresta Tidore

“Kasus ini sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” kata Iptu Sofyan, Sabtu (17/5/2025).

Menurut dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pelapor dan terlapor, dan status kasusnya masih tahap penyelidikan.

Korban sendiri, lanjut Ipru Sofyan, masih dibawa umur dan dari hasil penyelidikan, korban merupakan anak angkat terduga pelaku.

“Yang jelas kasusnya sudah kita tangani dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan, untuk kronologis tahu pasti penyidik. Namun begitu setahu saya kurang lebih sudah ada 4 orang kita mintai keterangan,” ucapnya.

Sementara itu, keluarga dekat korban saat dikonfirmasi mengaku, aksi bejat ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024 akhir.

Dia menjelaskan, korban merupakan anak angkat dari terduga pelaku, yang diambil dari umur 3 tahun untuk tinggal di rumahnya di Desa Gurua, Kecamatan Tobelo Utara, Halmahera Utara.

“Ironisnya korban ini sudah dapat pelecehan dari lulus SD,” kata keluarga dekat korban yang enggan namanya disebut.

Keluarga dari korban mengaku, korban kerap dapat ancaman dari pelaku dan korban disetubuhi mulai dari lulus SD kelas 6 hingga SMP dan beranjak ke SMA kelas 1.

Ironisnya aksi bejat terduga pelaku itu dilakukan tanpa sepengetahuan ibu angkat korban.

Bahkan korban takut untuk berbicara kalau bicara akan mendapat ancaman dari terduga pelaku.

Tidak hanya itu, aksi terduga pelaku sempat tertangkap basah oleh istrinya, namun terduga pelaku beralibi tidak lakukan apa-apa terhadap korban.

“Aksi pelaku terbongkar setelah anak angkat ini keluar dari rumah dan menceritakan perbuatan terduga pelaku kepada ibu angkatnya dan setelah sehari diceritakaa, pelaku sempat dilaporkan namun laporannya dicabut, kami juga tidak tahu pasti alasan pencabutan laporan,” ucapnya.

Baca juga: Simpan Miras di Rumah, Pria 27 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Meski istri terduga pelaku sudah mencabut laporan, kasus ini telah didampingi LSM Daurmala dan mereka terus mendesak Polres Halmahera Utara untuk proses.

Sebab saat ini korban dalam kondisi trauma.

“Kami selaku keluarga harap Polres Halmahera Utara berikan hukuman seadil-adilnya kepada terduga pelaku,” harapnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved