Jumat, 15 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap I 2024 Pemprov Maluku Utara Dijadwalkan Pekan Ini

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Tayang:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
PPPK - Kabid ASN dan Penataan Jabatan dan Penataan Jabatan Fungsional BKD Maluku Utara, Alex Tovano. Ia menjelaskan soal jadwla penyerahan SK PPPK, Senin (19/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I untuk formasi tahun 2024.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung Jumat 23 Mei 2025 pukul 09.00 WIT, di Aula Nuku, Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi.

Para peserta diimbau hadir tepat waktu dengan mengenakan pakaian KORPRI dan membawa 3 lembar meterai Rp10.000 sebagai kelengkapan administrasi.

Baca juga: Enzo Fernandez Banjir Pujian gegara Hadapi Man United dengan Satu Mata, Fans: Chelsea Sejati

“Penyerahan SK ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah langkah penting yang menentukan status resmi peserta sebagai bagian dari ASN. Oleh karena itu, kehadiran adalah wajib dan tidak bisa diwakilkan,” tegas Kepala Bidang Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional BKD, Alex Tovano Rada, Senin (19/5/2025).

Bagian dari Penguatan Layanan Publik

Penyerahan SK PPPK ini menjadi bagian dari proses reformasi birokrasi dan penguatan kapasitas layanan publik di lingkup Pemprov Maluku Utara.

Langkah ini juga menandai komitmen pemerintah dalam menjawab kebutuhan tenaga ASN yang profesional, khususnya di bidang teknis dan pelayanan dasar.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berdampak serius terhadap proses administrasi kepegawaian peserta.

Baca juga: Situasi Senang tapi Libra Gelisah, Capricorn Merasa Kosong: Ramalan Zodiak Senin 19 Mei 2025

Peserta diharapkan melakukan konfirmasi kehadiran melalui kontak 0813-6770-5031.

“Momen ini harus dimaknai sebagai awal tanggung jawab dan integritas. Pemerintah membutuhkan ASN yang siap bekerja, bukan hanya siap diangkat,” pungkas Alex.

Dengan penyerahan SK ini, Alex berharap para PPPK dapat menjalankan tugas dan memberikan kontribusi nyata dalam roda pemerintahan dan pelayanan publik di Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved