Pemkab Halmahera Selatan
Pansus DPRD Halmahera Selatan Rampungkan Pembahasan Ranwal RPJMD 2025-2029
"Pembahasan Ranwal RPJMD 2025-2029 bisa kita selesaikan dalam waktu 6 hari kerja, "Ketua Pansus DPRD Halmahera Selatan Safri Talib
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pansus DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara akhirnya merampungan pembahasan rancangan awal (Ranwal) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Hasil pembahasan tersebut bakal dilanjutkan dalam rapat paripurna, dengan agenda utama penandatanganan nota kesepakatan bersama pemerintah daerah.
Ketua Pansus DPRD Halmahera Selatan Safri Talib menjelaskan bahwa pembahsan Ranwal RPJMD 2025-2029 adalah bagian dari tahapan awal pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), antara pemerintah daerah dan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perudang-undangan.
Pembahasan tersebut juga merupakan bagian penting dalam rangka memeboboti Ranwal RPJMD.
Baca juga: RDP dengan DPRD Morotai, Ini Penjelasan Kepala PLN ULP Daruba Deny Riansyah
Menurutnya, ada catatan-catatan konstruktif yang disampikan DPRD saat pembahasan dan menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan Ranwal, serta popok pikiran DPRD dalam upaya penyelarasan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati.
"Dalam ketentuan RPJMD kita dikasih batas waktu sejak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dan pansus hanya diberikan waktu 10 hari sejak diajukan dokumen rancangan dalam paripurna DPRD tanggal 8 Mei 2025 lalu, "jelas Safri, Selasa (20/5/2025).
"Dan Alhamdulillah, pembahasan Ranwal RPJMD 2025-2029 ini bisa kita selesaikan dalam waktu 6 hari kerja, "sambungnya.
Safri menekankan pentingnya rapat paripurna yang akan dilaksanakan nanti, karena merupakan bagian penting dari tahapan prosedur penyusunan RPJMD hasil paripurna kesepakatan DPRD dan pemerintah daerah.
Selanjutnya dikonsultasikan ke Pemprov Maluku Utara dan selanjutnya di Musrenbangkan.
"Setelah itu baru dilanjutkan lagi pada pembahasan akhir dengan DPRD untuk kemudian ditindak lanjuti menjadi peraturan daerah, "ungkapnya.
Baca juga: Alasan Pemkab Morotai Tutup Masjid Agung Baiturrahman untuk Salat Idul Adha 2025
Lanjutnya, rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan hasil pembahasan Ranwal RPJMD 2025-2029 dijadwalkan hari ini, Selasa (20/5/2025) pukul 20.00 WIT di ruang paripurna DPRD Halmahera Selatan.
Pelaksanaan paripurna ini telah mengikuti ketentuan regulasi dan tahapan sistem perencanaan pembangunan nasional.
"Setelah nota kesepakatan ditandatangani, rancangan awal RPJMD akan segera disempurnakan sebelum ditetapkan sebagai dokumen resmi pembangunan daerah periode 2025–2029, "tutup Safri. (*)
| Dugaan Pengkondisian Proyek Jalan di Kastim Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi, Seret 2 Pejabat |
|
|---|
| Minim Laporan Tenaga Kerja, Ditransker Halsel Siapkan UPTD di Obi |
|
|---|
| Jumlah Rumah Rusak di Pulau Makian Halsel Akibat Puting Beliung Bertambah |
|
|---|
| Ribuan TKA Sumbang PAD Halsel Rp56 Miliar, Daud Djubedi Optimis Naik Tahun Ini |
|
|---|
| Kuras APBD Halmahera Selatan Rp17 Miliar, Proyek Jalan Kaputusang-Indari Terkendala Lahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Utang-tanggap-darurat-Halmahera-Selatan.jpg)