Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Penetapan Tersangka Kasus Paman Hamili Ponakan di Halmahera Selatan Tunggu Hasil Tes DNA

Kasus dugaan paman hamili ponakan di Kecamatan Kayoa Barat, masih terus bergulir di Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM - Kasat Reskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Iptu Gian C Jumario, Rabu (21/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasus dugaan paman hamili ponakan di Kecamatan Kayoa Barat, masih terus bergulir di Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Kasus ini, korbannya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara terduga pelaku adalah NS alias Ansar, seorang pria berusia 50 tahun, yang merupakan paman korban.

Ansar diduga menyetubuhi korban hingga hamil dan diketahui ketika keluarganya melihat ada perubahan di tubuh korban.

Baca juga: Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi, Kementerian ATR/BPN Siapkan ASN Hadapi Tantangan Era Digital

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Gian C. Jumario, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyeleidikan kasus tersebut.

Menurut dia, penyidik akan melakukan tes DNA. Jika hasil tes menunjukkan anak korban merupakan darah daging Ansar, maka langsung digelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Korban satu bulan lalu itu sudah melahirkan, sehingga kita jadwalkan lagi tes DNA dalam waktu dekat di Rumah Sakit Bhayangkari Kota Ternate."

"Kalau hasil tes itu cocok ke terduga pelaku, maka kita langsung tetapkan tersangka. Kalau tidak, kita hentikan kasus ini," kata Gian, Rabu (21/5/2025).

Gian mengaku, sejauh ini pihaknya baru mengumpulkan keterangan saksi, termasuk korban dan terduga pelaku.

 Sementara itu, ada beberapa fakta lain yang penyidik belum bisa yakinkan bahwa korban dihamili pamannya.

"Ada beberapa fakta yang penyidik belum bisa yakinkan, karena ada yang janggal. Maka tes DNA itu kuncinya," tandas Gian.

Kasus paman hamili ponakan ini dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada 11 Januari 2025 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/02/I/2025/SPKT.

Saat laporan dibuat, korban telah hamil 8 bulan.

Kuasa Hukum korban, Sukardi Hi. Din, mengungkapkan bahwa Ansar merupakan kakak kandung dari ayah korban.

Ansar diketahui melakukan aksinya pada Juni 2024. Saat itu, korban mendatangi rumah pamannya. Ia lalu diberi segelas air yang sudah berisi obat tidur.

Korban pun merasa pusing dan ingin pulang, namun Ansar menahannya dan memintanya berbaring di dalam kamar.

Baca juga: John Obi Mikel dan Joe Cole Sepaham soal Nasib Enzo Maresca: Bodoh kalau Pecat Bos Chelsea

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved