Usut Dugaan Penyalahgunaan Mitan Subsidi, Polisi Minta Data Penerima ke Pemkot Ternate
Polres Ternate layangkan surat permintaan data penerima Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah (Mitan) subsidi ke Pemerintah Kota (Pemkot)
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Polres Ternate layangkan surat permintaan data penerima Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah (Mitan) subsidi ke Pemerintah Kota (Pemkot).
Informasi yang dihimpun, maksud pemrintaan data itu, karena saat ini Satreskrim Polres Ternate sedang mengusut dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi minyak tanah.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, membenarkan bahwa pihaknya meminta data penerima subsidi BBM ke bagian Ekonomi dan SDA Setda Kota Ternate.
Baca juga: Jadi Target Real Madrid, Enzo Fernandez Bertahan di Chelsea, The Blues Ga Kepikiran Jual
Ia menjelaskan, permintaan data tersebut karena pihaknya sedang mengusut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis minyak tanah di Pangkalan Minyak di Kelurahan Sasa.
"Iya, betul ada penyalahgunaan BBM subsidi di Kelurahan Sasa," kata Widya. Rabu (21/5/2025).
Ie menegaskan, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut sedang ditangan Unit Tipidter Satreskrim Polres Ternate.
Baca juga: Badan Jalan Depan Pasar Malam Ibukota Bobong Taliabu Tergenang Air Pasca Hujan Deras
"Saat ini masuk penyelidikan di unit Tipidter Sat Reskrim," pungkasnya.
Diketahui, penyalahgunaan BBM subsidi jenis Mitan ini terjadi di pangkalan minyak Aisyah La Saru di Kelurahan Sasa Kecamatan Ternate Selatan pada 26 April 2025. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Tidore Sarmin Mustari Buka Sebagian Gajinya untuk Insentif Ketua RT/RW dan LPM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.