Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sub Kontrakor Perusahaan di Halmahera Timur Diduga Gelapkan Uang Rp700 Juta

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
PENIPUAN - Korban Figian Idrus melalui tim Penasihat Hukum (PH), Mursid Ar Rahman saat buat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Senin (26/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta.

Penipuan itu diduga dilakukan oleh salah satu sub Kontraktor di PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI), inisial AA alias Arga.

Laporan itu dilaporkan oleh korban bernama, Figian Idrus, melalui tim Penasihat Hukum (PH), Mursid Ar Rahman.

Baca juga: Jemaah Kloter 17 Malut Jalani Persiapan Puncak Haji di Armuzna, Lansia Pakai Skema Murur

"Terduga pelaku ini bekerja di salah satu sub kontraktor PT ANI yang beralamat di Halmahera Timur. Dia (AA) dilaporkan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp700 juta milik korban," ungkap Mursid Ar Rahman selaku ketua PH korban, Senin (26/5/2025).

Dirinya menyebut, peristiwa penipuan dan penggelapan ini bermula dari terduga pelaku mengajak korban bekerjasama untuk menambang. Dari hasil menambang barulah bagi hasil.

"Dari perjanjian kerja sama itu, terduga pelaku kemudian meminjam uang sebagai modal ke korban senilai Rp130 juta. Sehingga korban mentransfer ke rekening atas nama Andi Arga Septian Effendi secara bertahap," kata Mursid. 

Tidak sampai di situ, Mursid mengaku, permintaan itu terus diminta hingga menjadi Rp719 juta.

Namun ada modal yang dipinjamkan kembali, bahkan terduga pelaku mulai menghindar dan tidak memberikan penjelasan.

Baca juga: Update Harga Bapok di Pasar Higienis Ternate per Senin 26 Mei 2025 : Susu Dancow Kembali Normal

"Transfer uang ke terduga pelaku ini sejak tahun 2020 silam. Semua bukti transfer ada dan itu bukti atas laporan kami di Ditreskrimum Polda Malut. Penipuan dan penggelapan ini, korban dirugikan secara materil maupun in materil," tandasnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. 

"Iya ada, tapi terduga pelaku bukan kontraktor, hanya trader," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved