Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Ketua DPRD Morotai Temui Pemprov Maluku Utara: Sinkronisasi RPJMD Jadi Fokus Strategis

Menurut Bappeda Maluku Utara, Perda RPJMD harus ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
BERSUA: Ketua DPRD Pulau Morotai Muhamad Rizki (kedua dari kanan) temui Bappeda Maluku Utara dalam hal koordinasi penyusunan RPJMD untuk perca pelantikan kepala daerah, Rabu (28/5/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Dalam upaya memastikan sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan daerah, Ketua DPRD Pulau Morotai Muhamad Rizki melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemprov Maluku Utara, Selasa (27/5/2025).

Ada pun fokus utama kunker ini adalah koordinasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pascapelantikan kepala daerah.

Rilis

Kedatangan Muhamad Rizki disambut jajaran Bappeda Maluku Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Zumarlan Rais Keliobas.

Menurut Zumarlan, kunjungan ini merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 2 tahun 2025, yang mengatur pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah.

Baca juga: Pemkot Ternate Segera Lakukan Mediasi Terkait Somasi Lahan 3 Kelurahan

"Instruksi tersebut menegaskan bahwa Perda RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah, "tegasnya.

BERSUA: Ketua DPRD Pulau Morotai Muhamad Rizki (kedua dari kanan) temui Bappeda Maluku Utara dalam hal koordinasi penyusunan RPJMD untuk perca pelantikan kepala daerah, Rabu (28/5/2025)
BERSUA: Ketua DPRD Pulau Morotai Muhamad Rizki (kedua dari kanan) temui Bappeda Maluku Utara dalam hal koordinasi penyusunan RPJMD untuk perca pelantikan kepala daerah, Rabu (28/5/2025) (Istimewa)

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pertemuan dengan Ketua DPRD Morotai bertujuan untuk memastikan dokumen RPJMD kabupaten selaras dengan RPJMD Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sekaligus menampung aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah secara menyeluruh.

"Keselarasan ini penting agar pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri. Ada garis koordinasi yang harus dipatuhi agar semua level pemerintahan bergerak dalam satu arah pembangunan, "imbuhnya.

Zumarlan turut mengingatkan bahwa tenggat waktu penetapan Perda RPJMD untuk Provinsi Malut dan delapan kabupaten/kota lainnya adalah Agustus 2025, tepat enam bulan setelah pelantikan serentak pada 20 Februari 2025.

Sementara untuk Halmahera Utara yang pelantikannya berlangsung 21 Maret 2025 dan Pulau Taliabu yang baru saja dilantik, tenggat waktu tetap berlaku enam bulan sejak tanggal pelantikan masing-masing.

"Pemprov telah menerbitkan Surat Nomor 900.1.1/2359/SETDA tertanggal 15 Mei 2025, yang berisi jadwal pelaksanaan konsultasi, fasilitasi dan evaluasi dokumen RPJMD, termasuk Ranwal dan Ranperda, "jelasnya.

Baca juga: Jalan Menuju Kantor Bupati Taliabu Berlubang dan Tergenang Air, Warga Minta Perbaikan

Ia menyebutkan, evaluasi terhadap Ranperda RPJMD kabupaten/kota dijadwalkan pada 21–25 Juli 2025, sementara untuk Halmahera Utara pada 21–22 Agustus 2025. Adapun jadwal evaluasi untuk Pulau Taliabu akan diumumkan kemudian.

Zumarlan menegaskan, dalam penyusunan RPJMD, pemerintah kabupaten/kota melalui Bappeda wajib membahas Rancangan Awal RPJMD bersama DPRD untuk memperoleh nota kesepakatan, yang menjadi prasyarat penting dalam proses konsultasi ke gubernur melalui Bappeda.

"Keterlibatan DPRD sejak awal dalam pembahasan dokumen RPJMD sangat krusial, karena memastikan adanya legitimasi politik dan sinkronisasi arah pembangunan antara legislatif dan eksekutif, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved