Grib Jaya Dorong Pemprov Maluku Utara Dirikan Pengadilan Tata Usaha Negara
DPD Grib Jaya Maluku Utara mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mendirikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Maluku Utara mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mendirikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perihal itu disampaikan Wakil ketua DPD Grib Jaya Maluku Utara Nadjamudin Letsoi, Kamis (19/6/2025).
Menurutnya, Pemprov harus mendorong berdirinya PTUN di Maluku Utara, sebab selama ini menjadi hambatan nyata bagi masyarakat dan lembaga yang ingin mencari keadilan atas sengketa kebijakan administrasi pemerintahan.
Baca juga: Warga Malut Diminta Tak Khawatir Pelayanan BPJS Kesehatan, David Bangun: Cover Semua Penyakit Medis
Saat ini, seluruh perkara PTUN dari Maluku Utara masih harus disidangkan di Kota Ambon, Provinsi Maluku yang secara geografis jauh dan memakan biaya serta waktu tidak sedikit.
“Di era otonomi daerah ini, sudah seharusnya Maluku Utara memiliki PTUN sendiri. Ketidakhadirannya adalah bentuk ketimpangan akses keadilan, dan ini membebani rakyat serta pihak-pihak yang berkepentingan hukum,” ucap Nadjamudin.
Ia menilai bahwa keterlambatan pembentukan PTUN merupakan cerminan lemahnya perhatian pemerintah terhadap pelayanan publik di sektor hukum.
Olehnya itu, Grib Jaya sebagai organisasi masyarakat yang konsisten mengawal aspirasi rakyat mendesak Pemprov Maluku Utara menjadikan pembentukan PTUN sebagai prioritas strategis daerah.
Baca juga: Nyawa Warga Jadi Taruhan, Alasan Sherly Laos Ngotot Majukan Fasilitas Kesehatan Maluku Utara
“Kami minta Gubernur segera melakukan langkah konkret dengan menjalin komunikasi aktif bersama Mahkamah Agung dan kementerian terkait."
"Kehadiran PTUN di Maluku Utara bukan hanya kebutuhan kelembagaan, tetapi bentuk nyata dari pelayanan publik yang berkeadilan,” tegas Nadjamudin.
Ia juga menambahkan bahwa hadirnya PTUN di Maluku Utara akan mempercepat proses penyelesaian sengketa hukum, meningkatkan transparansi kebijakan pemerintahan, serta memberikan jaminan hukum yang lebih adil dan merata bagi masyarakat. (*)
| BMKG Peringatkan Hujan Lebat 15-16 Oktober 2025: Maluku Utara Masuk Wilayah Terdampak |
|
|---|
| RUU ASN Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS, Ini Alasannya |
|
|---|
| Sejumlah Bos Kafe Karaoke Hadiri Undangan DPMPTSP Halmahera Selatan, Ini yang Dibahas |
|
|---|
| Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Rencana dan Tujuannya |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Selatan Alokasi Rp 20 Miliar Lebih untuk Rehab Jalan Kota Labuha |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.