Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Grib Jaya Dorong Pemprov Maluku Utara Dirikan Pengadilan Tata Usaha Negara

DPD Grib Jaya Maluku Utara mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mendirikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: Nadjamudin Letsoi
ARAHAN - Wakil ketua DPD Grib Jaya Maluku Utara Nadjamudin Letsoi, Kamis (19/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Maluku Utara mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mendirikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Perihal itu disampaikan Wakil ketua DPD Grib Jaya Maluku Utara Nadjamudin Letsoi, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, Pemprov harus mendorong berdirinya PTUN di Maluku Utara, sebab selama ini menjadi hambatan nyata bagi masyarakat dan lembaga yang ingin mencari keadilan atas sengketa kebijakan administrasi pemerintahan.

Baca juga: Warga Malut Diminta Tak Khawatir Pelayanan BPJS Kesehatan, David Bangun: Cover Semua Penyakit Medis

Saat ini, seluruh perkara PTUN dari Maluku Utara masih harus disidangkan di Kota Ambon, Provinsi Maluku yang secara geografis jauh dan memakan biaya serta waktu tidak sedikit.

“Di era otonomi daerah ini, sudah seharusnya Maluku Utara memiliki PTUN sendiri. Ketidakhadirannya adalah bentuk ketimpangan akses keadilan, dan ini membebani rakyat serta pihak-pihak yang berkepentingan hukum,” ucap Nadjamudin.

Ia menilai bahwa keterlambatan pembentukan PTUN merupakan cerminan lemahnya perhatian pemerintah terhadap pelayanan publik di sektor hukum. 

Olehnya itu, Grib Jaya sebagai organisasi masyarakat yang konsisten mengawal aspirasi rakyat mendesak Pemprov Maluku Utara menjadikan pembentukan PTUN sebagai prioritas strategis daerah.

Baca juga: Nyawa Warga Jadi Taruhan, Alasan Sherly Laos Ngotot Majukan Fasilitas Kesehatan Maluku Utara

“Kami minta Gubernur segera melakukan langkah konkret dengan menjalin komunikasi aktif bersama Mahkamah Agung dan kementerian terkait."

"Kehadiran PTUN di Maluku Utara bukan hanya kebutuhan kelembagaan, tetapi bentuk nyata dari pelayanan publik yang berkeadilan,” tegas Nadjamudin.

Ia juga menambahkan bahwa hadirnya PTUN di Maluku Utara akan mempercepat proses penyelesaian sengketa hukum, meningkatkan transparansi kebijakan pemerintahan, serta memberikan jaminan hukum yang lebih adil dan merata bagi masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved