Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cuaca Ekstrem

Ikatan Arsitek Maluku Utara Sarankan PBG sebagai Solusi Mitigasi Bencana di Ternate

"Pemkot Ternate diharapkan serius menjalankan PBG sebagai salah satu sistem mitigasi bencana, "pinta N Rakhman

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
STATEMENT: Sekum Ikatan Arsitek Indonesia Maluku Utara N Rakhman 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Longsoran tanah di pinggiran kali mati di Kota Ternate, Maluku Utara menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga.

Yang mana ketika hujan, rumah-rumah sekitar sering mengalami longsoran akibat tergerus oleh air hujan yang mengitari kali mati. 

Jika tidak ditangani dengan serius oleh pemerintah, potensi korban jiwa dan kerusakan infrastruktur sangat besar.

Penjelasan tersebut disampaikan Sekum Ikatan Arsitek Indonesia Maluku Utara N Rakhman, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Curah Hujan Tinggi Akibatkan Tanah Longsor di Kelurahan Ngade Ternate

Dikatakan, pemerintah kota disarankan untuk menjalankan Permen nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-indang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

STATEMENT: Sekum Ikatan Arsitek Indonesia Maluku Utara N Rakhman
STATEMENT: Sekum Ikatan Arsitek Indonesia Maluku Utara N Rakhman (Istimewa)

Menurutnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat menjadi sistem mitigasi bencana yang efektif.

"Terlalu banyak rumah berdiri di pinggiran kali mati, yang ketika hujan bisa mengancam keselamatan warga."

"Pembangunan di tepi Kali Mati jelas melanggar aturan, terutama jika pondasi bangunan menyerobot jalur air."

"Dampaknya, air akan meluap ke jalan-jalan, merusak infrastruktur, dan merugikan masyarakat luas, "paparnya.

Ia menjelaskan, PBG dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah ini.

Dengan PBG, pemerintah dapat memastikan bahwa bangunan-bangunan di pinggiran kali mati dibangun dengan standar keamanan yang tinggi dan tidak membahayakan warga sekitar.

"PBG adalah salah satu cara untuk mitigasi bencana. Dengan PBG, kita dapat memastikan bahwa bangunan-bangunan di pinggiran Kali Mati tidak akan menjadi ancaman bagi keselamatan warga, "jelasnya.

Lebih lanjut, dalam Permen nomor 16 tahun 2021, Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa PBG adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembangunan atau perubahan bangunan. 

Baca juga: Renstra dan Musyawarah RPJMD Ternate 2025-2029 Ditutup

PBG juga memastikan bahwa bangunan-bangunan tersebut memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang tinggi.

Pemkot Ternate diharapkan serius menjalankan PBG sebagai salah satu sistem mitigasi bencana untuk mengatasi masalah longsoran di pinggiran kali mati, tidak semata mengejar pendapatan daerah lewat retribusi.

"Dengan demikian, keselamatan warga sekitar dapat terjamin dan potensi korban jiwa dapat dihindari, "pungkas N Rakhman. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved