Korupsi di Taliabu
Eks Bupati Taliabu Aliong Mus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi ISDA Rp 17,5 Miliar
Penetapan tersangka terhadap Aliong Mus diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, Senin (25/5/2026)
Penulis: Randi Basri | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Aliong Mus diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, Senin (25/5/2026).
Setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jumbo yang bersumber dari APBD Tahun 2023 itu.
Baca juga: Sidang Korupsi Isda Taliabu: Saksi Ngaku Diancam Kadis hingga Muncul Aliran Dana untuk Motor
“Iya, benar Aliong sudah ditetapkan tersangka. Jadi setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” kata Sufari saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu sendiri menjadi sorotan publik setelah Tim Pidana Khusus Kejati Maluku Utara menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek bernilai fantastis tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar.
Angka kerugian itu muncul dari dugaan penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, hingga indikasi pengkondisian pekerjaan.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka lebih dulu, masing-masing YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Dengan ditetapkannya Aliong Mus sebagai tersangka, Kejati Maluku Utara memastikan pengusutan kasus korupsi proyek Istana Daerah Pulau Taliabu terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Penyidik juga dijadwalkan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Aliong Mus untuk dimintai keterangan sebagai tersangka di Kantor Kejati Maluku Utara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Aliong Mus sebelumnya hadir sebagai saksi dengan kasus yang sama di Pengadilan Negeri Ternate.
Aliong Mus bersaksi di sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (25/5/2026). Dipimpin oleh Kadar Noh selaku Ketua Majelis Hakim.
Dalam kasus tersebut terdakwa sendiri merupakan seorang kontraktor berinisial YS alias Yopi.
Ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim terkait pembangunan Istana Daerah (ISDA), Aliong Mus mengaku memang itu adalah idenya.
“Terkait pembangunan ISDA ini memang adalah ide saya dan saya pernah melakukan pertemuan di Jakarta untuk membahas terkait teknis pembangunan ISDA seperti apa," kata Aliong Mus, menjawab pertanyaan hakim.
Majelis hakim pun kemudian melontarkan pertanyaan terkait aliran dana senilai Rp2 miliar lebih yang mengalir kepadanya, sebagaimana termuat di dalam surat dakwaan JPU. Ia mengelak hal tersebut.
“Soal itu, saya tidak pernah menerima sama sekali aliran dana dari pembangunan ISDA ini," ujar Aliong Mus.
Majelis hakim lalu melanjutkan pertanyaan seputar progres pekerjaan proyek. Aliong Mus mengatakan, dirinya tidak mengetahui perusahan apa yang mengejarkan proyek pembangunan gedung ISDA.
“Saya tidak tahu perusahaan apa yang mengerjakan proyek pembangunan gedung ISDA. saya juga baru mengetahui ada masalah dalam proses pekerjaan ini setelah diperiksa tim penyidik di kantor Kejati Maluku Utara," kata Aliong Mus.
Mendengar semua keterangan saksi, ketua majelis hakim pun mengingatkan agar saksi bisa jujur. Sebab beberapa keterangan dari para saksi sebelumnya sudah diterima, tapi saksi Aliong Mus mengelak.
“Aliran uang pun juga saudara tidak tahu. Kami minta agar saudara saksi berkata jujur, sebab benang merah dari beberapa ketert saksi sudah kami terima," kata Kadar Noh selaku ketua majelis hakim.
| Aliong Mus Mangkir Panggilan Penyidik, Ini Statement Tegas Kajati Maluku Utara Sufari |
|
|---|
| Absen Panggilan Kejati dengan Alasan Sakit, Aliong Mus Justru Hadir di Musda Golkar VI Maluku Utara |
|
|---|
| Kajati Maluku Utara Sufari Perintahkan Kejari Taliabu Dalami Keterangan Aliong Mus |
|
|---|
| Dengan Tangan Diborgol, Tersangka Dana Perusda Taliabu Hamka Yakinkan Publik: Kami Tidak Korupsi |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana Penyertaan Modal Perusda Taliabu, 31 Saksi Sudah Diperiksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/aliong-mus_kasus-korupsi_3.jpg)