Halmahera Timur
BREAKING NEWS: Pemkab Halmahera Timur Tahan Gaji 127 Pegawai
TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara menahan gaji 127 pegawai negeri sipil (PNS).
Perihal tersebut disampaikan Sekkab Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat kepada Tribunternate.com, Kamis (26/6/2025).
Dikatakan, kebijakan/ketegasan tersebut diambil lantaran ratusan pegawai ini malah berkantor.
"Arahan bupati tidak didengar, arahan saya tidak didengar, makanya kita tahan, "tegas Ricky Chairul Richfat.
Baca juga: Sekkab Halmahera Timur: Rolling Jabatan Berdasarkan Ketentuan
Lanjutnya, 127 pegawai yang ditahan gajinya ini terhitung sejak Januari sampai dengan Juni 2025.

"Tahun lalu ada 78 pegawai yang kita tahan gajinya, tahun ini justru tambah, padahal baru semester pertama, "ungkapnya.
Menurutnya, perlu adanya penekanan, namun hal tersebut kembali kepada masing-masing Pimpinan OPD.
"Karena sedih juga, harusnya turun, namun justru naik. Kami berharap ini menjadi pembelajaran."
"Tapi nyatanya masing-masing OPD yang tidak menyampaikan data secara valid ke pimpinan, sehingga ada yang bolos, "bebernya.
Baca juga: Kursus Bahasa Inggris untuk Pimpinan OPD Halmahera Timur Dijadwalkan Agustus
Ricky mengungkapkan, pegawai malas berkantor karena bolos absen vinger print.
Sehingga pemerintah daerah membentuk tim disiplin yang diketuai Nurdin Hadi (Asisten ll).
"Kita berharap agar seluruh pegawai benar-benar disiplin agar tidak dilakukan penahanan gaji, "tandasnya. (*)