Halmahera Timur

Ubaid Yakub Tanggapi Penggeledahan 2 Kantor OPD di Halmahera Timur

Tribunternate.com/Amri Bessy
STATEMENT: Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara Ubaid Yakub saat diwawancarai Tribunternate.com, Senin (26/5/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara Ubaid Yakub menanggapi pengeledahan 2 OPD oleh Kejari, Rabu (2/7/2025).

Dua OPD tersebut adalah dinas pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) dan dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi (Disperindagkop).

Penggeladahan yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mesjid Raya Agung Iqra tahun 2022 dan 2023 senilai Rp 5,9 miliar.

Menurut Ubaid Yakub, penggeledahan yang dilakukan Kejari Halmahera Selatan merupakan tugas dan tanggung mereka sebagai penyidik, terkait masalah yang ada di daerah sesui ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Kemenkum Maluku Utara Harmonisasi 3 Ranperda Halmahera Timur, Termasuk Perlindungan Pekerja Lokal

"Yang dilakukan Kejari hanya memastikan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan, "jelasnya.

Apa pun yang dilakukan Kejari Halmahera Timur adalah kewenangan mereka sebagai lembaga yang menangani kasus-kasus hukum.

"Tahapan yang dilalukan itu masih dalam tahapan penyelidikan belum sampai pada tingkat atas."

Baca juga: Profil AKP Junaidi Sawal, Mantan Kasat Intelkam Polres Halmahera Timur

"Jadi kita harus berfikiran positif saja karena itu memang tanggung jawab yang mereka emban sebagai penegak hukum, "ujarnya.

Lanjutnya, muncul spekulasi negatif usai Kejari Halmahera Timur menggeledah 2 OPD tersebut. namun cara berpikir seperti itu harus dipahami.

"Kita tidak bisa menjastis bahwa ketika pihak Kejari mendatangi kedua OPD tersebut lalu kita berspekulasi bahwa meraka yang terlibat, padahal tidak dari aspek itu. Ini harus kita pahami, ini hanya proses penyelidakan kita harus berfikiran positif, "tandasnya.(*)