Kemenkum Malut
Kemenkum Maluku Utara Harmonisasi 3 Ranperda Halmahera Timur, Termasuk Perlindungan Pekerja Lokal
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Kemenkum Malut) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah
TRIBUNTERNATE.COM– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Kemenkum Malut) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir memberikan dukungannya atas penyelenggaraan harmonisasi Ranperda dari Pemda Halmahera Timur.
Argap Situngkir menambahkan bahwa tiga Ranperda yakni pengelolaan air limbah domestik, perlindungan tenaga kerja lokal, dan penyerahan sarana dan prasarana, utilitas perumahan dan permukiman.
Baca juga: Makin Naik! Ini Harga serta Buyback Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian, Rabu 2 Juli 2025
Argap Situngkir mengatakan bahwa harmonisasi ranperda sebagai wujud komitmen bersama menghadirkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu menjawab kebutuhan dan perkembangan di daerah.
“Saya mengapresiasi langkah Pemkab Halmahera Timur yang sudah berkolaborasi dengan Kementerian Hukum Kanwil Malut dalam rangka penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.” ujar Argap Situngkir di Kanwil Kemenkum Malut, Senin (30/6/2025).
Kaitan dengan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi, saat membuka kegiatan mengapresiasi komitmen Pemda Halmahera Timur dalam proses pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan prinsip perundang-undangan.
“Proses harmonisasi meliputi kajian dari sisi kewenangan, substansi, dan teknis penyusunan,” ujar Zulfahmi.
Dirinya menekankan bahwa pengharmonisasian ranperda tersebut dilakukan melalui aplikasi E-Harmonisasi. Hal ini untuk memastikan proses harmonisasi dapat terukur, efektif, efesien, dan terdokumentasi.
“Berdasarkan hasil analisis Tim Kerja Harmonisasi terkait dengan 3 Ranperda Pemda Haltim, ditemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki,” ungkap Zulfahmi.
Ia merinci ditemukannya sejumlah pasal dalam ranperda tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, penggunaan tanda baca yang belum sesuai, adanya pasal-pasal yang bersifat saduran dari peraturan perundangan di atasnya, penggunaan huruf kapital dan huruf kecil yang tidak tepat, penggunaan frasa yang tidak relevan, sistematika penulisan, dan beberapa catatan penting lainnya.
Selanjutnya, Kabag Hukum Pemkab Halmahera Timur menyampaikan rasa syukur dan terima kasih dapat mengikuti proses harmonisasi ini.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Malut: Koperasi Merah Putih Hidupkan Ekonomi Kerakyatan Desa dan Kelurahan
Ia menyampaikan masukan yang diberikan sangat bermanfaat dalam memastikan kualitas Ranperda ini, baik secara teknis maupun substantif.
“Semoga proses harmonisasi bersama Kemenkum Malut ini dapat berjalan efektif melahirkan regulasi berkualitas di Haltim,” ujarnya.
Hasil rekomendasi yakni dalam kesempatan pertama agar dapat diperbaiki dan dilengkapi hasil catatan, guna dikeluarkannya surat keterangan telah dilakukan harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Malut. (*)
Kakanwil Kemenkum Maluku Utara Apresiasi Kesepakatan Damai Polemik Royalti Mie Gacoan dan LMK |
![]() |
---|
Ranperda Pelestarian Bahasa Daerah Halmahera Timur Diharmonisasi |
![]() |
---|
Kemenkum Maluku Utara Gelar Lomba Masak, Stimulus Kreativitas Berbasis Kekayaan Intelektual |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Harmonisasi 5 Ranperda Strategis Halmahera Timur |
![]() |
---|
Soal Royalti Lagu, Begini Pendapat Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.