Halmahera Timur
Terindikasi Parpol, 2 PPPK Pemkab Halmahera Timur Digugurkan
TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Sebanyak dua orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang ke II Tahun 2025 Pemkab Halmahera Timur, berpotensi digugurkan.
Hal tersebut ditegaskan Sekda Halmahera Timur Ricky Cahirul Richfat.
Ricky mengungkapkan, kedua calon PPPK itu, ditemukan terindikasi partai politik, sehingga Pemkab Halmahera Timur langsung memberikan surat pengusulan pemberhentian.
Baca juga: Pemkot Ternate "Bingung" Tempatkan Lokasi Bangunan Sekolah Rakyat
"Dari 345 orang, 2 akan kami gugurkan karena terindikasi partai politik dan langsung diberikan surat pengusulan pemberhentian," tegasnya, Jumat (4/7/2025).
Ia mengatakan, kelulusan 2 calon PPPK yang terindikasi partai politik ini karena kesalah unit kerja masing-masing.
"Kenapa bisa lolos, itu kesalahan dari unit kerjanya masing-masing. Kami tahu bahwa mereka mendaftar melalui rekomendasi pimpinan unit, dalam hal ini kepala sekolah," jelasnya.
Ia mengakui dengan adanya pelanggaran, menjadi pengalaman kedepannya untuk penerimaan PPPK lebih diperketat.
Baca juga: Sarbin Sehe: DPRD Mitra Strategis Pemprov Maluku Utara
"Jadi kedepannya akan diperketat lagi agar tidak seperti daerah lain kemudian diproteskarena indikasi partai politik," tandasnya.
Meski belum diumumkan, Ricky menyebut dirinya telah mendapatkan informasi bahwa sebanyak 345 orang akan dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK gelombang II.
"ASN yang baru lulus sebanyak 345 orang dan saya mengucapkan selamat, semoga bisa lebih baik lagi kedepannya," pungkasnya. (*)