Senin, 18 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Soal Bantuan Alat Tangkap Bagi Nelayan di Maluku Utara, Said Banyo Sampaikan ini

Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Plt Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara, Fauzi Momole

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
BANTUAN - Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, Said Banyo, saat diwawancarai wartawan, usai agenda RDP dengan Plt Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara, Fauzi Momole, ia mengatakan, program bantuan alat tangkap difokuskan untuk nelayan dengan kapal berkapasitas 1,5 hingga 3 GT (Gross Ton), Kamis (10/7/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Plt Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara, Fauzi Momole, membahas bantuan alat tangkap nelayan tahun 2025.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, Said Banyo, mengatakan bahwa program bantuan alat tangkap difokuskan untuk nelayan dengan kapal berkapasitas 1,5 hingga 3 GT.

"Kurang lebih 90 persen program Dinas Perikanan menjurus ke penyediaan alat tangkap bagi nelayan kecil dengan kapasitas 1,5–3 GT. Itu memang menjadi fokus,” kata Said saat diwawancarai wartawan usai rapat, di kantor DPRD Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Beda Perlakuan Joao Pedro dan Andrey Santos, Enzo Maresca Bisa Bikin Sakit Hati Gelandang Chelsea

Said menuturkan, DPRD meminta agar Dinas Perikanan menyampaikan data lengkap, kepada pendamping Komisi II, dan anggota dewan, agar program tersebut bisa dipantau secara akuntabel dan tepat sasaran.

"Nama-nama penerima bantuan juga nantinya akan diverifikasi oleh dinas. Saat ini mereka belum masuk dalam katalog elektronik,” ujarnya.

Namun hingga kini, program tersebut belum bisa dijalankan, karena anggarannya masih dalam tahap pergeseran di APBD, sehingga perlu menunggu proses anggaran selesai.

Baca juga: Lewat Swakelola, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Bakal Rehabilitasi 700 Rumah

Terkait regulasi pengadaan, Said menegaskan, selama tidak ada pelanggaran hukum dan mekanisme, maka pengadaan alat tangkap bisa tetap dilanjutkan.

"Sepanjang tidak menyalahi aturan hukum, dan sistem pengadaan, yang berlaku, sesuai perundang-undangan, maka tidak ada masalah. Terpenting bisa dipertanggungjawabkan, secara hukum,” tegasnya.

Seraya berharap, program ini, bisa membantu nelayan kecil di Maluku Utara, dalam meningkatkan hasil tangkapan dan kesejahteraan ekonomi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved