Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Imigrasi Ternate

Imigrasi Ternate Berikan Informasi Jenis-jenis Izin Tinggal bagi Orang Asing

Izin tinggal terbatas (ITAS) merupakan izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk keperluan jangka menengah hingga panjang

Editor: Munawir Taoeda
Dok Imigrasi Ternate
PROGRAM: Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ternate, Maluku Utara Eko Setiawan 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate terus memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya kepada Warga Negara Asing (WNA), mengenai pentingnya memahami jenis-jenis izin tinggal yang berlaku di Indonesia.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ternate Eko Setiawan menjelaskan, terdapat tiga jenis izin tinggal yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

"Setiap jenis izin tinggal memiliki fungsi dan masa berlaku yang berbeda, sehingga penting bagi orang asing untuk memastikan izin yang dimiliki sesuai dengan tujuan dan durasi tinggalnya di Indonesia, "jelasnya.

Baca juga: Cek Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni dari Ambon ke Ternate di Juli 2025: Termurah Rp 154 Ribu

1. Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
Diberikan kepada orang asing yang datang ke Indonesia untuk keperluan jangka pendek, seperti wisata, kunjungan keluarga, sosial budaya, atau bisnis non-komersial. ITK biasanya berlaku antara 30 hingga 60 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

PROGRAM: Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ternate, Maluku Utara Eko Setiawan
PROGRAM: Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ternate, Maluku Utara Eko Setiawan (Dok Imigrasi Ternate)

2. Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Merupakan izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk keperluan jangka menengah hingga panjang, seperti bekerja, studi, investasi, kegiatan keagamaan, atau penyatuan keluarga. ITAS berlaku antara 6 bulan hingga 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca juga: Penyebab DPRD Taliabu Tunda Bentuk Pansus Pinjaman Daerah Rp 115 Miliar

3. Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Merupakan izin tinggal jangka panjang bagi WNA tertentu, seperti yang telah memegang ITAS selama beberapa tahun, menikah dengan Warga Negara Indonesia, atau berinvestasi di Indonesia. ITAP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis selama persyaratan terpenuhi.

"Kami siap memberikan layanan terbaik dan informasi yang dibutuhkan masyarakat, baik secara langsung di kantor maupun melalui media sosial dan sarana informasi lainnya, "tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved