Pulau Taliabu
Belum ada Layanan Pembuatan SIM di Polres Taliabu
"Kami bisa bermohon (Satpas SIM) tapi petunjuk Kapolda permohonan itu harus ada pertimbangan, "ungkap Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara belum punya Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM).
Terkait hal ini, Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi mengaku sudah menghadap Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono.
Petunjuk Kapolda, terlebih dahulu membuat kajian terkait dengan jumlah penduduk, jumlah DPT, jumlah kendaraan, mayoritas kendaraan dan estimasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kami bisa bermohon tapi petunjuk Kapolda permohonan itu kan harus ada pertimbangan."
Baca juga: Sepanjang Januari-Juli 2025, Satlantas Polres Taliabu Tangani 10 Kasus
"Apa yang membuat pimpinan sehingga bisa segera mendistribusikan mesin pembuatan SIM? Itukan menyangkut PNBP, "terangnya belum lamanini.
Dirinya menerima desakan dari masyarakat untuk pembuatan SIM di Polres setempat.
Baca juga: Sepanjang Januari-Juli 2025, Satlantas Polres Taliabu Tangani 10 Kasus
Namun pihaknya akan mengkaji semua ini sesuai petunjuk Kapolda Maluku Utara.
Yang dikaji termasuk jumlah penduduk yang buat SIM ke Polres lain, misalnya ke Polres Kepulauan Sula.
"Ibaratnya dasar ataupun latarbelakang lalu kita buat proposal seperti itu, "pungkasnya. (*)
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Mobil Puskesmas Lede Taliabu Terbalik di Tanjakan Desa Tolong, Satu Nakes Dilarikan ke Klinik |
![]() |
---|
Tarif Lintas Mahal, Warga Desa Kawalo-woyo Taliabu Palang Jembatan Sungai Likitobi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.