Pulau Taliabu
Pemprov Maluku Utara Diminta Bayar Tunggakan DBH Taliabu
"Besaran Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 36 milia rhasil dari rekonsiliasi belum lama ini, "kata Ketua Komisi II DPRD Taliabu Suratman Baharudin
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemprov Maluku Utara diminta membayar tunggakan DBH Pemkab Pulau Taliabu.
Perihal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu Suratman Baharudin, Selasa (22/7/2025).
Dikatakan, besaran Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 36 miliar hasil dari rekonsiliasi belum lama ini.
"April lalu Bapenda Taliabu lakukan rekonsiliasi dengan bagian keuangan provinsi."
Baca juga: Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029

Baca juga: Channel Studio Universal Hadir di IndiHomeTV, Tambah Koleksi untuk Penggemar Film Blockbuster
"Dan hasilnya tadi yang saya katakan, tunggakannya Rp 36 miliar, "ungkap Suratman Baharudin.
Lanjutnya, jumlah tunggakan tersebut terhitung sejak Desember 2024.
"Karenanya kami berharap prmprov segera membayar, kalau pun bisa dicicil ya dicicil, "katanya. (*)
PPATK Akan Blokir Rekening Dormant, Ini Penjelasan Bank Maluku-Malut KCP Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Cerita Saksi Mata Kebakaran Rumah di Desa Kilong Taliabu: Sumber Api dari Kamar Korban Meninggal |
![]() |
---|
Polisi Usut Penyebab Kebakaran Rumah di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Kronologis Laka Lantas di Desa Bobong Taliabu, Mariami Alami Luka Sobek di Kaki |
![]() |
---|
Polisi Tahap II Kasus Penganiayaan dan Pengancaman di Taliabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.