Pulau Taliabu
Pemprov Maluku Utara Diminta Bayar Tunggakan DBH Taliabu
"Besaran Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 36 milia rhasil dari rekonsiliasi belum lama ini, "kata Ketua Komisi II DPRD Taliabu Suratman Baharudin
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemprov Maluku Utara diminta membayar tunggakan DBH Pemkab Pulau Taliabu.
Perihal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu Suratman Baharudin, Selasa (22/7/2025).
Dikatakan, besaran Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 36 miliar hasil dari rekonsiliasi belum lama ini.
"April lalu Bapenda Taliabu lakukan rekonsiliasi dengan bagian keuangan provinsi."
Baca juga: Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029

Baca juga: Channel Studio Universal Hadir di IndiHomeTV, Tambah Koleksi untuk Penggemar Film Blockbuster
"Dan hasilnya tadi yang saya katakan, tunggakannya Rp 36 miliar, "ungkap Suratman Baharudin.
Lanjutnya, jumlah tunggakan tersebut terhitung sejak Desember 2024.
"Karenanya kami berharap prmprov segera membayar, kalau pun bisa dicicil ya dicicil, "katanya. (*)
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Mobil Puskesmas Lede Taliabu Terbalik di Tanjakan Desa Tolong, Satu Nakes Dilarikan ke Klinik |
![]() |
---|
Tarif Lintas Mahal, Warga Desa Kawalo-woyo Taliabu Palang Jembatan Sungai Likitobi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.