Pemkot Ternate
Fix, Dokumen RPJMD Ternate 2025-2029 Disahkan Jadi Perda
"Dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, Ternate yang paling pertama disahkan menjadi Perda, "tutur Rizal Marsaoly
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate 2025-2029 akhirnya disahkan.
"Rangkaian tahapan dari tahap awal hingga pembahasan RPJMD telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), "kata Sekkot Ternate, Maluku Utara Rizal Marsaoly, Kamis (24/7/2025).
"Ini bagian dari langkah maju karena dari 10 kabupaten/kota, kita yang paling pertama disahkan menjadi Perda, "tambahnya.
Menurut Rizal, percepatan pengesahan ini membawa dampak positif.
Baca juga: Siapapun Itu, Stop Main Layang-layang di Jalan, Kapolres Ternate: Sudah Makan Korban
Sehingga Pemkot Ternate akan lebih fokus untuk mematangkan Renstra di masing-masing OPD.
Baca juga: Tujuan RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara Kerja Sama dengan RS dr Suyoto Jakarta
"Karena ada beberapa program kegiatan yang menjadi akan prioritas, yang telah disampaikan oleh Wali Kota dalam 5 tahun ke depan sudah harus dilaksanakan sesegera, "jelasnya.
Sehingga, lanjut Rizal, Pemkot Ternate dalam menyelesaikan produk hukum yang sesuai SPPN nomor 25 tahun 2024 telah selesai satu langkah.
"Nantinya tinggal bagaimana untuk fokus mematangkan Renstra OPD yang kemudian akan diimplementasikan dengan Renja di setiap tahunnya, dengan RKPD setiap tahunnya dalam 5 tahun ke depan, "tuturnya. (*)
| Didampingi Sejumlah Pejabat, Wali Kota Ternate Tauhid Soleman Serahkan LPKD T.A 2025 |
|
|---|
| Ambil Bagian di Discover Natural Treasure, Pemkot Ternate Matangkan Persiapan Lewat Rakor |
|
|---|
| Pemkot Ternate Siap Terapkan WFA, Tauhid Soleman: Disesuaikan Kondisi OPD |
|
|---|
| THR ASN Pemkot Ternate Terlambat, Tauhid Soleman: Dibayar Awal April 2026 |
|
|---|
| Pimpin Apel Gabungan, Wali Kota Ternate Minta OPD Gencar Kegiatan Sosial dan Siap Hadapi Audit BPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Dokumen-RPJMD-Ternate-disahkan-jadi-Perda.jpg)