Pulau Taliabu
KNPI Taliabu Ungkap 3 Faktor Penyebab Pajak Galian C 2024 Jadi Temuan BPK
Salah satu kemungkinan penyebab pajak galian c jadi temuan BPK ialah pihak rekanan tidak menyetor pajak ke daerah
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara beberkan data temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024. Salah satunya pajak galian c kurang lebih Rp 1 miliar.
Bukan cuma itu, temuan pajak galian c ternyata mulai jadi temuan sejak tahun 2015 silam hingga sekarang.
Merespon perihal tersebut, Sekretaris KNPI Pulau Taliabu Amin Ata Sahafi berharap temuan ini harus diatensi pemerintah daerah.
Sebab pajak galian c merupakan salah satu sumber terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: Plang Kepemilikan Lahan di Kelurahan Ubo-Ubo Menurut Sekkot Ternate Rizal Marsaoly
"Kami minta Bupati dan DPRD atensi mengenai persoalan temuan ini agar ke depan tidak terjadi lagi."
"Karena ini (temuan) sangat merugikan daerah dari sisi pendapatan, "ujar Amin Ata, Kamis (24/7/2025).
Dia berpendapat, ada 3 faktor kemungkinan penyebab pajak galian c jadi temuan.
Pertama, pihak rekanan tidak menyetor pajak ke daerah.
Kedua, pihak rekanan sudah menyetor pajak kepada dinas terkait namun oknum pegawai tak setor ke kas daerah.
Ketiga, dugaan besar modus persengkongkolan antara pihak rekanan dengan oknum pegawai dinas terkait dalam mengurangi besaran nominal pajak.
"Faktor-faktor ini kemungkinan besar bisa terjadi dan menimbulkan temuan pajak galian c."
"Karena itu, diharapkan kepada Bupati dan DPRD segera telusuri oknum-oknum yang terlibat."
"Bilamana satu di antara tiga faktor ini memang terjadi. Sebab ini sangat merugikan daerah," tegasnya.
Sembari menambahkan, masalah ini seharusnya pemerintah daerah dapat mengambil langkah baru.
Baca juga: Disperkim Maluku Utara Matangkan Strategi Tata Permukiman Lewat Rakor 2025
Yaitu membuat sistem baru dalam hal pemungutan pajak galian c pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Tujuannya adalah agar tidak ada lagi problem-problem terkait pajak galian c."
"Misalnya dengan mekanisme pembayaran yang menggunakan aplikasi terintegrasi lansung dengan rekening daerah, atau pemungutan dilakukan lansung oleh pihak Bank atas dasar rekomendasi dari dinas terkait, sehinggannya ini bisa menghindari pembayaran-pembayaran tunai atau kes, "sarannya. (*)
PPATK Akan Blokir Rekening Dormant, Ini Penjelasan Bank Maluku-Malut KCP Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Cerita Saksi Mata Kebakaran Rumah di Desa Kilong Taliabu: Sumber Api dari Kamar Korban Meninggal |
![]() |
---|
Polisi Usut Penyebab Kebakaran Rumah di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Kronologis Laka Lantas di Desa Bobong Taliabu, Mariami Alami Luka Sobek di Kaki |
![]() |
---|
Polisi Tahap II Kasus Penganiayaan dan Pengancaman di Taliabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.