Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Disperkim Maluku Utara Matangkan Strategi Tata Permukiman Lewat Rakor 2025

"Pembangunan permukiman bukan hanya soal infrastruktur fisik, tapi juga tentang membangun lingkungan hidup, "ucap Musyrifah Alhadar

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
KINERJA: Plt Kepala Dinas Perkim Maluku Utara Musyrifah Alhadar saat memberikan sambutan dalam rakor dan sinkronisasi penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2025, Kamis (24/7/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) gelar rapat koordinasi (Rakor) dan sinkronisasi penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (24/7/2025) di Kota Ternate ini menjadi momentum penting untuk menyatukan arah kebijakan lintas sektor dalam penataan kawasan permukiman yang lebih manusiawi, layak dan berkelanjutan.

Rilis

Kepala Dinas Perkim Maluku Utara Musyrifah Alhadar dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor perumahan memiliki dampak langsung terhadap pengentasan kemiskinan, kesejahteraan masyarakat, hingga ketangguhan menghadapi bencana.

"Melalui forum ini, kami ingin menegaskan pembangunan permukiman bukan hanya soal infrastruktur fisik, tapi juga tentang membangun lingkungan hidup yang sehat dan berdaya, "tegasnya.

Baca juga: Makna Hari Anak Nasional 2025 Dimata Wali Kota Tidore Muhammad Sinen

Ia memaparkan sejumlah program prioritas Disperkim untuk tahun 2025, antara lain:

1. Peningkatan kualitas 700 unit rumah tidak layak huni, termasuk dapur sehat

2. Rehabilitasi 28 unit rumah korban bencana;

3. Fasilitasi pembiayaan perumahan berbasis skema FLPP dan TAPERA bagi ASN dan MBR;

4. Pembangunan infrastruktur permukiman, seperti jalan lingkungan, drainase, pagar, talud, dan fasilitas ibadah;

5. Pengadaan lahan 4 hektar untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Halmahera Barat;

Penyusunan RENSTRA Disperkim 2025–2029 mengacu pada RPJMD Malut dan indikator pembangunan nasional.

Ia juga menyoroti pentingnya pembaruan data kawasan kumuh. Dari 7 kabupaten/kota yang telah dilakukan pemetaan, baru 2 yang menyelesaikan revisi SK Kumuh.

Baca juga: Fix, Dokumen RPJMD Ternate 2025-2029 Disahkan Jadi Perda

"Perlu ada dorongan percepatan agar seluruh daerah menyesuaikan data sesuai hasil pendataan 2024, "katanya.

Tak hanya itu, dalam beberapa bulan terakhir, Disperkim telah menjalin koordinasi erat dengan Bappenas dan Kementerian PUPR, menyelaraskan kebijakan pusat dengan kondisi dan kebutuhan riil di daerah.

"Penyediaan rumah layak bukan hanya tugas pemerintah. Butuh kolaborasi kuat antara pusat, daerah, swasta hingga masyarakat untuk mewujudkan hunian yang aman, sehat dan terjangkau, "ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved