Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Ternate

Sekda Ternate Rizal Marsaoly Minta BP2RD Seriusi Penyelesaian Piutang

Nilai piutang Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate ditengarai mencapai Rp5 miliar. Sebagian di antaranya tunggakan

TribunTernate.com/M Julfikram Suhadi
PIUTANG - Sekda Ternate Rizal Marsaoly menjelaskan total piutang, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Nilai piutang Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate ditengarai mencapai Rp5 miliar.

Perihal ini menjadi sorotan Sekretaris Daerah (Sekda) Ternate, Rizal Marsaoly.

Ia menyoroti keseriusan penyelasaian piutang daerah yang hingga kini belum tertagih.

Baca juga: Dinas PUPR Maluku Utara Harap Stakeholder Pahami Perda RTRW 2024–2043

Rizal Marsaoly menyebut, nilai piutang yang mencapai sekitar Rp5 miliar ini, sebagian di antaranya merupakan tunggakan sejak tiga tahun terakhir.

"Saya meminta BP2RD lebih serius dalam upaya penagihan, terutama piutang pajak dan retribusi daerah," pintanya, Kamis (24/7/2025). 

Karena ini merupakan utang kepada negara, lanjut Rizal Marsaoly, maka hukumnya wajib untuk ditagih.

"Kami minta BP2RD bisa menyediakan informasi yang lengkap ke Badan Anggaran DPRD, termasuk apa saja kebijakan yang sudah dilakukan dalam rangka peningkatan pendapatan,” ujarnya

Menurutnya, perlu ada data pembanding yang jelas, seperti tren penerimaan sebelum dan sesudah digitalisasi sistem, dampaknya terlihat secara konkret.

Baca juga: Satgas Pangan Maluku Utara Selidiki Peredaran Beras Oplosan di Ternate

Rizal menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat khusus bersama Inspektorat Kota Ternate untuk membahas langkah strategis penanganan piutang.

“Kita akan ambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang masih bandel. Kami sudah cukup kompromi selama ini. Kalau memang diperlukan, kami akan minta pendampingan hukum dari pengacara negara maupun Kejaksaan dalam proses penagihan,” tegas Rizal.

Ia juga memastikan saat ini Pemkot sedang menyiapkan skema penagihan yang tidak berbenturan, dengan aturan hukum dan tetap menghormati hak para wajib pajak. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved