Pemprov Malut
Dinas PUPR Maluku Utara Harap Stakeholder Pahami Perda RTRW 2024–2043
Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI —Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024–2043, Kamis (24/7/2025).
Sosialisasi bertempat di Hotel Bela, Jalan Jati Raya No.500, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Maluku Utara, Yerry Pasilia, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman lintas sektor terhadap RTRW, sebagai dokumen strategis yang menjadi landasan hukum dan arah pembangunan jangka panjang.
Baca juga: Satgas Pangan Maluku Utara Selidiki Peredaran Beras Oplosan di Ternate
“RTRW bukan hanya milik Dinas PUPR. Ini adalah dokumen publik yang menjadi rujukan bersama dari perizinan investasi, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan kawasan lindung,” ujarnya di hadapan Gubernur Maluku Utara, jajaran Kementerian ATR/BPN, Bappeda, kepala OPD dari kabupaten/kota, serta anggota Forum Penataan Ruang Daerah.
Risman menekankan, penyusunan RTRW bukan proses yang sederhana. Dokumen ini disusun melalui berbagai tahapan penting, mulai kajian teknis, konsultasi publik, penyelarasan RTRW nasional, hingga uji kelayakan substansi oleh pemerintah pusat.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa keberhasilan implementasi RTRW sangat bergantung pada sinergi antarinstansi, serta kepatuhan semua pihak terhadap tata aturan ruang.
“Penataan ruang bukan sekadar rencana di atas kertas. Ia harus diimplementasikan, diawasi, dan dijaga bersama. Karena hanya dengan itu, pembangunan yang adil dan berkelanjutan bisa benar-benar terwujud,” tegasnya.
Baca juga: Calon Paskibra Tidore Mulai Pendidikan dan Pelatihan Jelang HUT 80 RI
Perda RTRW yang baru ini memuat sejumlah pembaruan penting, seperti penyesuaian dinamika pembangunan nasional dan global, integrasi Program Strategis Nasional (PSN) dan rencana investasi strategis daerah.
Serta enguatan kawasan lindung dan penetapan ruang terbuka hijau (RTH) dan biru (RTB).
Ia berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan memahami isi Perda secara komprehensif, dan berkomitmen mendukung implementasinya. (*)
| Soal Tunggakan DBH, Wagub Malut Sarbin Sehe: Kita Belum Dapat Transferan dari Pusat |
|
|---|
| Pemprov Malut Kantongi Rp3 Miliar dari Bunga DOC, Ahmad Purbaya: Anggaran OPD Tetap Aman |
|
|---|
| Hadiri Peresmian Posbakum, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Serukan Keadilan untuk Rakyat Kecil |
|
|---|
| Desy Turuy: Hukuman Bagi Pelaku Pidana Perempuan dan Anak di Maluku Utara Harus Tegas |
|
|---|
| Sarbin Sehe Pastikan Tak Ada Angka yang Hilang dalam Dokumen R-APBD Induk 2026 Provinsi Maluku Utara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.