Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Maluku Utara

Soal Rencana Pencabutan Pergub Unggas, Ini Kata Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, memberikan tanggapan terhadap rencana pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub)

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, juga menanggapi adanya perencanaan pencabut Pergub nomor 17 tahun 2017, Sabtu (26/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, memberikan tanggapan terhadap rencana pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2007 tentang pengawasan distribusi unggas dari luar daerah.

Nazlatan Kasuba menilai, langkah tersebut harus disikapi dengan kehati-hatian dan perhitungan matang, mengingat dampaknya menyentuh sektor pangan dan kesehatan masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi semangat pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan, khususnya di sektor unggas. Ini adalah langkah besar yang tentu mendukung ketahanan pangan Maluku Utara, bahkan secara nasional."

Baca juga: Daftar Kasus Polsek Ternate Utara per Januari-Juli 2025

"Tapi niat baik saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan kebijakan yang matang dan terukur,” ujar Nazlatan, Sabtu (26/7/2025).

Menurutnya, pencabutan Pergub tanpa kejelasan aturan pengganti justru bisa menciptakan masalah baru di lapangan. Ia menegaskan, setiap kebijakan publik harus lahir dari kajian yang menyeluruh dan tidak gegabah.

“Jangan sampai karena ingin cepat, justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian, baik di kalangan peternak maupun distributor,” tegasnya.

Nazlatan juga menyoroti pernyataan Pergub Nomor 17 Tahun 2007 telah menghambat distribusi unggas dari luar. Ia menilai, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh sebelum menyalahkan regulasi.

“Bisa jadi bukan peraturannya yang jadi penghambat, tapi justru infrastruktur distribusi yang belum memadai, lemahnya perlindungan terhadap peternak lokal, atau distribusi pasar yang belum merata. Jadi jangan terburu-buru menyalahkan aturan sebelum membedah masalah secara menyeluruh,” katanya.

Nazlatan mengingatkan, Pergub tersebut diterbitkan saat Indonesia tengah menghadapi ancaman serius wabah flu burung pada 2007. Tujuan utamanya adalah melindungi kesehatan masyarakat dan hewan ternak.

Baca juga: Raih Juara FFNS 2025 Fall, Kagendra Siap Harumkan Nama Indonesia di Turnamen Regional Asia Tenggara

“Kalau sekarang ingin mencabutnya, pemerintah harus memastikan bahwa sistem pengawasan, biosekuriti, dan jaminan kesehatan unggas benar-benar sudah siap. Jangan sampai perlindungan publik kita dikorbankan hanya demi mempercepat arus distribusi,” jelasnya.

Alih-alih mencabut, Nazlatan menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi dan memperbarui Pergub tersebut agar relevan dengan kondisi saat ini dan arah pembangunan nasional.

“Saya pribadi tidak melihat perlunya pencabutan total. Lebih tepat jika Pergub ini dievaluasi dan diperbarui. Regulasi baru harus lengkap, adaptif, dan tetap berpihak melindungi peternak lokal, menjaga kesehatan masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor unggas yang sehat dan kompetitif,” ucap Nazlatan Kasuba. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved