Pemprov Malut
Ini Alasan Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Evaluasi Jabatan Eselon II
Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menyampaikan alasan rencana perombakan jabatan eselon II yang dijadwalkan pada Rabu 20 Agustus 2025
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI– Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menyampaikan alasan rencana perombakan jabatan eselon II yang dijadwalkan pada Rabu 20 Agustus 2025.
Kepada sejumlah wartawan, Sherly Laos mengungkapkan bahwa kinerja para pejabat eselon II belum menunjukkan performa maksimal sejak ia menjabat sebagai Gubernur.
“Kalau mereka kerja maksimal, saya tidak akan ganti. Teman-teman media juga bisa lihat sendiri, di sidang paripurna hari ini saya di komplen habis-habisan oleh DPRD. Karena faktanya, para pimpinan OPD tidak bekerja dengan baik,” tegas Sherly saat diwawancarai awak media, Kamis (7/8/2025) di halaman kantor DPRD Maluku Utara, Sofifi.
Baca juga: Pintu Masuk Jadi Sasaran Polisi Razia Miras di Kepulauan Sula
Senada dengan Sherly Laos, Anggota Fraksi Hanura DPRD Maluku Utara, Iswanto ST, menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan OPD sangat diperlukan.
Menurut Iswanto, buruknya kinerja OPD terlihat jelas dari keterlambatan penyampaian dokumen KUA-PPAS APBD Tahun 2026 ke DPRD.
“OPD gagal mendukung kecepatan kerja Ibu Gubernur. Padahal, penyusunan KUA-PPAS ini sangat vital dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan,” kata Iswanto.
Ia menambahkan, DPRD sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Namun, efektivitas kerja harus jadi prioritas.
“Ketidaksiapan TPAD dalam menyusun KUA-PPAS adalah bukti nyata ketidakseriusan Pemprov. Jadi, wajar jika kami mendorong Ibu Gubernur untuk segera melakukan perombakan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Fraksi Nasdem DPRD Malut, Husni Bopeng, menyatakan bahwa pergantian pejabat merupakan hak prerogatif Gubernur.
Menurutnya, setelah enam bulan menjabat, Gubernur sudah memiliki cukup waktu untuk menilai performa setiap OPD.
Baca juga: Warga Dukung Pembangunan Terminal Transit di Kecamatan Oba
“Sesuai aturan, setelah enam bulan menjabat, kepala daerah berhak mengevaluasi pejabatnya. Kini waktunya Ibu Gubernur menentukan, siapa yang layak dipertahankan dan siapa yang harus diganti,” ungkap Husni.
Ia berharap, seluruh OPD mampu menjalankan program-program strategis yang sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Jangan hanya duduk di kursi, tapi tidak kerja. Kami ingin OPD yang benar-benar implementatif,” ucap politisi senior Nasdem. (*)
Pokja BPBJ Maluku Utara Gelar Pembuktian Kualifikasi Tender Proyek Pagar Masjid Guraping |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Tekankan Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa |
![]() |
---|
Asisten I Maluku Utara Tekankan Pemenuhan Dokumen MCP KPK di PTSP |
![]() |
---|
Gubernur Malut Sherly Laos: Jalan Trans Kie Raha Mulai Dikerjakan September 2025 |
![]() |
---|
Daftar Tiga OPD Pemprov Malut yang Akan Digabung Tahun Ini Guna Perampingan Struktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.