Halmahera Timur

Pimpinan OPD Halmahera Timur Dilarang Keluar Daerah, Ini Alasannya

TribunTernate.com/Amri Bessy
KEBIJAKAN - Sekda Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricky Chairul Richfat. Ia melarang pimpinan OPD keluar daerah selama pembasahan APBD Perubahan 2025, Selasa (12/8/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricky Chairul Richfat membatasi seluruh OPD melakukan kegiatan di luar daerah, Selasa (12/8/2025).

Perihal tersebut disampaikan orang nomor tiga Pemkab Halamhera Timur, untuk menindaklanjuti instrusi Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub.

Ricky Chairul menuturkan, selama fase pembahasan APBD Perubahan tahun 2025, pimpinan OPD tidak diperbolehkan keluar daerah.

Baca juga: Tiga Polwan Sat Brimob Polda Maluku Utara Siap Rebut Juara Menembak

Pasalnya, sebagian pimpinan OPD tidak menghadiri paripurna penyampaian APBD Perubahan 2025, di gedung kantor DPRD Halmahera Timur pada pekan kemarin.

"Jadi untuk menindaklanjuti instruksi Bupati, saya minta tidak ada OPD eselon 2 dan 3 yang keluar daerah selama fase pembahasan," tuturnya.

Seraya menambahkan, apabila ada undangan yang mewajibkan kepala OPD maupun staf untuk melakukan tugas keluar daerah, sebaiknya dipending dan melalui zoom.

"Karena instruksi Pak Bupati itu, jelas tegas bahwa memerintahkan sekda untuk, menghendel dan membatasi pimpinan OPD maupun staf yang keluar daerah," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Usul Pengangkatan 975 Honorer sebagai PPPK Paruh Waktu

Hal ini dilakukan sebagaimana pentingnya kehadiran pimpinan OPD mendengarkan langsung maksud dari hasil yang disampaikan pada rapat paripurna.

Ricky menyebut berdasarkan agenda Ketua DPRD Halmahera Timur, pada Rabu 20 Agustus akan dilakukan rapat paripurna pengeshan APBD Perubahan.

"Sesuai jadwal yang telah diagendakan akan dilaksanakn rapat, maka seluruh OPD dilarang keluar daerah sampai tanggal 20 nanti,"pungkasnya. (*)