Pemkab Halmahera Selatan
Pemkab Halmahera Selatan Usul Pengangkatan 975 Honorer sebagai PPPK Paruh Waktu
Pemkab Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengusulkan 975 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengusulkan 975 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pengusulan melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan, kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB.
Kepala BKPPD Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, mengatakan bahwa batas waktu pengusulan calon PPPK paruh waktu ke Kemenpan-RB 20 Agustus 2025.
Baca juga: Ini yang Dilakukan Sherly Laos agar Pemerintahan Maluku Utara Bersih dari Korupsi
Ia menyebut, sementara ini pihaknya sedang memverifikasi adminstrasi ratusan honorer tersebut.
"Kita di Halmahera Selatan ada 975 yang dajukan ke BKN untuk ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu. Tapi sementara kita masih verifikasi," kata Abdillah saat ditemui Tribunternate.com di ruangan kerjanya, Selasa (12/8/2025).
Menurut dia, honorer yang diusul menjadi PPPK paruh waktu merupakan peserta seleksi PPPK tahap I dan II tahun penerimaan 2024 yang dinyatakan tidak lulus.
Mereka juga merupakan honorer yang telah terdaftar dalam database BKN. Di luar dari itu, Abdillah menyebut tak diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Jadi seleksi kan ada tahap I dan II, yang tidak lulus itu yang kita ajukan ke Kemenpan-RB. Kemudian yang ikut CPNS tapi tidak lulus juga bisa masuk, itu yang terdaftar di database BKN," jelasnya.
Baca juga: Malut United vs Bali United di Super League, Tayang Jumat 15 Agustus 2025, Simak Head to Head
Abdillah belum memastikan apakah 975 tenaga honorer yang diusul ke Kemenpan-RB semua dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada tahun ini.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengajukan lagi ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas sesuai dengan kemampuan anggaran. Pasalnya, gaji para PPPK paruh waktu dibiayai oleh daerah.
"Yang jelas kami mengikuti mekanisme yang disampaikan oleh pemerintah pusat. Jadi kami belum bisa jawab apakah 975 itu bisa dibiayai atau tidak, kami belum pastikan itu," pungkasnya. (*)
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Kuras Miliaran Rupiah, Proyek Dinkes Halmahera Selatan di Pulau Makian Mangkrak |
![]() |
---|
DPMD Halmahera Selatan Siap Fasilitasi Samsat Tarik Pajak Kendaraan di Setiap Desa |
![]() |
---|
Inspektorat Halmahera Selatan Terima 62 Aduan Penyalahgunaan DD |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Lantik 4 Kades Hasil Sengketa Pilkades 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.