Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang 11 Warga Maba Sangaji Halmahera Timur Diwarnai Aksi FPUD Maluku Utara

Sidang 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, digelar di Pengadilan Soasio Tidore Kepulauan diwarnai aksi

Penulis: Faisal Amin | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Faisal Amin
AKSI - Salah satu Orator dari Front Perjuangan Untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara yang berdiri diatas tiang pagar Pengadilan Negeri Soasio saat Aksi Unjuk Rasa Tuntut Pembebasan 11 Warga Adat Maba Sangaji,Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Sidang 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, digelar di Pengadilan Soasio Tidore Kepulauan diwarnai aksi.

Aksi itu dilakukan Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara.

Sidang yang menghadirkan saksi ini berlangsung di Pengadilan Soasio Tidore Kepulauan.

Baca juga: Buka Latda, Bupati Halmahera Utara Piet Babua Beri Pesan Ini untuk CPNS

Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan secara virtual di rutan kelas II B Soasio.

Masa aksi menuntut agar 11 warga Maba Sangaji segera dibebaskan.

Salah satu orator menyampaikan, 11 warga Maba Sangaji adalah pejuang lingkungan.

Yang mana, mereka mempertahankan wilayah adat mereka dari aktivitas pertambangan.

Baca juga: Belajar Ikhlas dan Lanjutkan Hidup, Sherly Laos Bagi Momen Ulang Tahun Pertama Tanpa Benny Laos

"Mereka adalah orang yang memperjuangkan hak menjaga tanah adat," kata orator itu.

Selain berorasi, FPUD juga membentangkan spanduk dan foto11 warga Maba Sangaji.

Spanduk itu bertuliskan "Memperjuangkan Ruang Hidup bukan kriminal, ada juga yang bertuliskan"Bebaskan 11 Warga Sangaji". (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved