Sidang 11 Warga Maba Sangaji Halmahera Timur Diwarnai Aksi FPUD Maluku Utara
Sidang 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, digelar di Pengadilan Soasio Tidore Kepulauan diwarnai aksi
Penulis: Faisal Amin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Sidang 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, digelar di Pengadilan Soasio Tidore Kepulauan diwarnai aksi.
Aksi itu dilakukan Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara.
Sidang yang menghadirkan saksi ini berlangsung di Pengadilan Soasio Tidore Kepulauan.
Baca juga: Buka Latda, Bupati Halmahera Utara Piet Babua Beri Pesan Ini untuk CPNS
Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan secara virtual di rutan kelas II B Soasio.
Masa aksi menuntut agar 11 warga Maba Sangaji segera dibebaskan.
Salah satu orator menyampaikan, 11 warga Maba Sangaji adalah pejuang lingkungan.
Yang mana, mereka mempertahankan wilayah adat mereka dari aktivitas pertambangan.
Baca juga: Belajar Ikhlas dan Lanjutkan Hidup, Sherly Laos Bagi Momen Ulang Tahun Pertama Tanpa Benny Laos
"Mereka adalah orang yang memperjuangkan hak menjaga tanah adat," kata orator itu.
Selain berorasi, FPUD juga membentangkan spanduk dan foto11 warga Maba Sangaji.
Spanduk itu bertuliskan "Memperjuangkan Ruang Hidup bukan kriminal, ada juga yang bertuliskan"Bebaskan 11 Warga Sangaji". (*)
Mengenal Lebih Dekat Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Maluku Utara |
![]() |
---|
UKM Jadi Penopang Ekonomi Daerah, Pemprov Maluku Utara Beri Stimulus Alat Penunjang |
![]() |
---|
Siap Edar 30 Botol Cap Tikus, IRT Asal Manado Ditangkap Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Dispar Maluku Utara Dorong Sertifikasi Pemandu Selam Lewat Pelatihan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Malut Iswanto Dorong Integrasi Program Infrastruktur Air Antar Lembaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.